Rabu, 10 Juni 2026

Polisi Tembak Polisi

Masih Berusaha Periksa Putri Candrawathi, Komnas HAM Gandeng Ahli

Komnas HAM berharap Putri bisa menceritakan atau memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

Tayang:
Repro Kompas TV
Komnas HAM terus berupaya memeriksa Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Pihaknya hanya ingin memastikan, pemeriksaan akan dilakukan jika yang bersangkutan dalam kondisi sehat dan tidak merasakan trauma.

"Ketika mau jalan begitu, yang bersangkutan tidak bisa. Kami tidak ingin menyebabkan Bu Putri trauma lagi," ucap Beka.

Bikin Laporan Palsu Soal Pelecehan Seksual, Nasib Putri Candrawathi Diserahkan kepada Timsus Polri

Putri Candrawathi, istri tersangka Irjen Ferdy Sambo, berbohong soal laporan dugaan pelecehan seksual yang disebut dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pun menjawab kemungkinan Putri bisa dijerat pidana, karena membuat laporan palsu soal dugaan pelecehan seksual tersebut.

Ia menjelaskan, pihaknya menyerahkan nasib Putri Candrawathi kepada tim khusus.

Baca juga: PBNU Tunjuk Gus Gudfan Jadi Plt Bendahara Umum Gantikan Mardani Maming

Nantinya, timsus yang akan menentukan status hukum Putri.

"Nanti kita serahkan kepada timsus keputusannya seperti apa," kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).

Kasus Disetop

Bareskrim Polri menghentikan penyidikan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022. Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi, kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir Yosua melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan, dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP dan atau pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU 12/2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Di mana (Putri Candrawathi mengaku) waktu kejadian diduga pada Hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan."

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 12 Agustus 2022: Dosis I: 202.924.827, II: 170.462.394, III: 58.401.253

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved