Pemilu 2024

Jika 16 Parpol yang Persyaratannya Tak Lengkap Menggugat, KPU Serahkan kepada Bawaslu

Ruang pertama adalah pada saat penetapan partai politik peserta pemilu berdasarkan keputusan KPU yang bersifat final dan mengikat.

Istimewa
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, hanya ada dua perkara yang dapat disengketakan pada tahapan awal pemilu, berdasarkan UU 7/2017. 

12. Partai Gerindra

13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

14. Partai Golongan Karya (Golkar)

15. Partai Amanat Nasional (PAN)

16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

18. Partai Buruh

19. Partai Ummat

20. Partai Republik

21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)

22. Partai Republiku Indonesia

23. Parsindo

24. Partai Republik Satu

Berikut ini enam parpol lokal Aceh yang dokumen pendaftarannya juga dinyatakan lengkap:

1. Partai Aceh

2. Partai Adil Sejahtera Aceh

3. Partai Generasi Bersatu Taat dan Takwa

4. Partai Daarul Aceh

5. Partai Nanggroe Aceh

6. Partai Solidaritas Independen Aceh. (Danang Triatmojo)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved