Pemilu 2024
Jika 16 Parpol yang Persyaratannya Tak Lengkap Menggugat, KPU Serahkan kepada Bawaslu
Ruang pertama adalah pada saat penetapan partai politik peserta pemilu berdasarkan keputusan KPU yang bersifat final dan mengikat.
Istimewa
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, hanya ada dua perkara yang dapat disengketakan pada tahapan awal pemilu, berdasarkan UU 7/2017.
Ke-16 parpol yang dokumen pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap hingga berakhir masa pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 adalah:
1. Partai Demokrasi Republik Indonesia (PDRI)
2. Partai Kedaulatan Rakyat
3. Partai Berkarya
4. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
5. Partai Pelita
6. Partai Karya Republik (PAKAR)
7. Partai Pemersatu Bangsa
8. Partai Bhinneka Indonesia
9. Partai Pandu Bangsa
10. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)
11. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
12. Partai Masyumi
13. Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB)
14. Partai Kongres