Pemilu 2024

Jika 16 Parpol yang Persyaratannya Tak Lengkap Menggugat, KPU Serahkan kepada Bawaslu

Ruang pertama adalah pada saat penetapan partai politik peserta pemilu berdasarkan keputusan KPU yang bersifat final dan mengikat.

Istimewa
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, hanya ada dua perkara yang dapat disengketakan pada tahapan awal pemilu, berdasarkan UU 7/2017. 

15. Partai Kedaulatan

16. Partai Reformasi

Di sisi lain, KPU menyatakan 24 parpol telah melengkapi dokumen pendaftarannya dan berlanjut ke tahap verifikasi administrasi.

Ke-24 parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap adalah:

1. PDI Perjuangan (PDIP)

2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

5. Partai NasDem

6. Partai Bulan Bintang (PBB)

7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

8. Partai Garuda

9. Partai Demokrat

10. Partai Gelora

11. Partai Hanura

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved