Pemilu 2024
Jika 16 Parpol yang Persyaratannya Tak Lengkap Menggugat, KPU Serahkan kepada Bawaslu
Ruang pertama adalah pada saat penetapan partai politik peserta pemilu berdasarkan keputusan KPU yang bersifat final dan mengikat.
Istimewa
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, hanya ada dua perkara yang dapat disengketakan pada tahapan awal pemilu, berdasarkan UU 7/2017.
15. Partai Kedaulatan
16. Partai Reformasi
Di sisi lain, KPU menyatakan 24 parpol telah melengkapi dokumen pendaftarannya dan berlanjut ke tahap verifikasi administrasi.
Ke-24 parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap adalah:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura