Pemilu 2024
Jika 16 Parpol yang Persyaratannya Tak Lengkap Menggugat, KPU Serahkan kepada Bawaslu
Ruang pertama adalah pada saat penetapan partai politik peserta pemilu berdasarkan keputusan KPU yang bersifat final dan mengikat.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, hanya ada dua perkara yang dapat disengketakan pada tahapan awal pemilu, berdasarkan UU 7/2017.
Ruang pertama adalah pada saat penetapan partai politik peserta pemilu berdasarkan keputusan KPU yang bersifat final dan mengikat.
Ruang sengketa kedua adalah pada saat penetapan daftar calon tetap berdasarkan keputusan KPU yang juga bersifat final dan mengikat.
Baca juga: Komnas HAM Mulai Susun Semua Hasil Temuan Kasus Brigadir Yosua dan Segera Berikan Rekomendasi
"Itu ada ruang sengketa, sengketa proses pemilu. Yang dapat disengketakan itu ada dua."
"Pertama, penetapan parpol peserta pemilu berdasarkan keputusan KPU yang sifatnya final mengikat."
"Kedua, penetapan daftar calon tetap berdasarkan keputusan KPU yang sifatnya final dan mengikat," kata Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (16/8/2022).
Baca juga: PIDATO Lengkap Jokowi di Sidang Tahunan MPR 2022, Indonesia Mampu Hadapi Krisis Global
Sementara, tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 tak sama dengan level keputusan KPU yang sifatnya final dan mengikat.
Sebab, pada tahapan tersebut, KPU hanya menerbitkan berita acara yang beda levelnya dengan SK atau Surat Keputusan KPU.
"Kalau sekarang ini semua parpol yang datang ke KPU apa pun hasilnya, dokumennya lengkap atau tidak lengkap, diterbitkan berita acara," terang Hasyim.
Baca juga: Sambil Makan Malam, Hary Tanoe dan Prabowo Bahas Peluang Kolaborasi Politik dan Diskusi Kebangsaan
Soal berita acara apakah bisa dijadikan objek sengketa, KPU menyerahkan kewenangan tersebut pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
"Soal berita acara apakah bisa dijadikan objek sengketa atau gugatan atau apa pun istilahnya, itu Bawaslu yang punya kewenangan untuk menilai," terang Hasyim.
Kembalikan Berkas Pendaftaran 16 Parpol yang Tak Lengkapi Persyaratan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengembalikan dokumen pendaftaran 16 partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Pengembalian dokumen ini dilakukan lantaran berdasarkan hasil pemeriksaan KPU, 16 parpol tersebut tidak bisa melengkapi dokumen pendaftaran sesuai persyaratan, hingga berakhirnya masa pendaftaran pada Minggu (14/8/2022) pukul 23.59 WIB.
"Ke-16 parpol tersebut yang berkas dokumen pendaftarannya kami kembalikan karena tidak lengkap," ujar anggota KPU Idham Holik dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (16/8/2022).
Ke-16 parpol yang dokumen pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap hingga berakhir masa pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 adalah:
1. Partai Demokrasi Republik Indonesia (PDRI)
2. Partai Kedaulatan Rakyat
3. Partai Berkarya
4. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
5. Partai Pelita
6. Partai Karya Republik (PAKAR)
7. Partai Pemersatu Bangsa
8. Partai Bhinneka Indonesia
9. Partai Pandu Bangsa
10. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)
11. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
12. Partai Masyumi
13. Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB)
14. Partai Kongres
15. Partai Kedaulatan
16. Partai Reformasi
Di sisi lain, KPU menyatakan 24 parpol telah melengkapi dokumen pendaftarannya dan berlanjut ke tahap verifikasi administrasi.
Ke-24 parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap adalah:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Parsindo
24. Partai Republik Satu
Berikut ini enam parpol lokal Aceh yang dokumen pendaftarannya juga dinyatakan lengkap:
1. Partai Aceh
2. Partai Adil Sejahtera Aceh
3. Partai Generasi Bersatu Taat dan Takwa
4. Partai Daarul Aceh
5. Partai Nanggroe Aceh
6. Partai Solidaritas Independen Aceh. (Danang Triatmojo)