Pemilu 2024

Jika 16 Parpol yang Persyaratannya Tak Lengkap Menggugat, KPU Serahkan kepada Bawaslu

Ruang pertama adalah pada saat penetapan partai politik peserta pemilu berdasarkan keputusan KPU yang bersifat final dan mengikat.

Istimewa
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, hanya ada dua perkara yang dapat disengketakan pada tahapan awal pemilu, berdasarkan UU 7/2017. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, hanya ada dua perkara yang dapat disengketakan pada tahapan awal pemilu, berdasarkan UU 7/2017.

Ruang pertama adalah pada saat penetapan partai politik peserta pemilu berdasarkan keputusan KPU yang bersifat final dan mengikat.

Ruang sengketa kedua adalah pada saat penetapan daftar calon tetap berdasarkan keputusan KPU yang juga bersifat final dan mengikat.

Baca juga: Komnas HAM Mulai Susun Semua Hasil Temuan Kasus Brigadir Yosua dan Segera Berikan Rekomendasi

"Itu ada ruang sengketa, sengketa proses pemilu. Yang dapat disengketakan itu ada dua."

"Pertama, penetapan parpol peserta pemilu berdasarkan keputusan KPU yang sifatnya final mengikat."

"Kedua, penetapan daftar calon tetap berdasarkan keputusan KPU yang sifatnya final dan mengikat," kata Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (16/8/2022).

Baca juga: PIDATO Lengkap Jokowi di Sidang Tahunan MPR 2022, Indonesia Mampu Hadapi Krisis Global

Sementara, tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 tak sama dengan level keputusan KPU yang sifatnya final dan mengikat.

Sebab, pada tahapan tersebut, KPU hanya menerbitkan berita acara yang beda levelnya dengan SK atau Surat Keputusan KPU.

"Kalau sekarang ini semua parpol yang datang ke KPU apa pun hasilnya, dokumennya lengkap atau tidak lengkap, diterbitkan berita acara," terang Hasyim.

Baca juga: Sambil Makan Malam, Hary Tanoe dan Prabowo Bahas Peluang Kolaborasi Politik dan Diskusi Kebangsaan

Soal berita acara apakah bisa dijadikan objek sengketa, KPU menyerahkan kewenangan tersebut pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

"Soal berita acara apakah bisa dijadikan objek sengketa atau gugatan atau apa pun istilahnya, itu Bawaslu yang punya kewenangan untuk menilai," terang Hasyim.

Kembalikan Berkas Pendaftaran 16 Parpol yang Tak Lengkapi Persyaratan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengembalikan dokumen pendaftaran 16 partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Pengembalian dokumen ini dilakukan lantaran berdasarkan hasil pemeriksaan KPU, 16 parpol tersebut tidak bisa melengkapi dokumen pendaftaran sesuai persyaratan, hingga berakhirnya masa pendaftaran pada Minggu (14/8/2022) pukul 23.59 WIB.

"Ke-16 parpol tersebut yang berkas dokumen pendaftarannya kami kembalikan karena tidak lengkap," ujar anggota KPU Idham Holik dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (16/8/2022).

Ke-16 parpol yang dokumen pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap hingga berakhir masa pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 adalah:

1. Partai Demokrasi Republik Indonesia (PDRI)

2. Partai Kedaulatan Rakyat

3. Partai Berkarya

4. Partai Indonesia Bangkit Bersatu

5. Partai Pelita

6. Partai Karya Republik (PAKAR)

7. Partai Pemersatu Bangsa

8. Partai Bhinneka Indonesia

9. Partai Pandu Bangsa

10. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)

11. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)

12. Partai Masyumi

13. Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB)

14. Partai Kongres

15. Partai Kedaulatan

16. Partai Reformasi

Di sisi lain, KPU menyatakan 24 parpol telah melengkapi dokumen pendaftarannya dan berlanjut ke tahap verifikasi administrasi.

Ke-24 parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap adalah:

1. PDI Perjuangan (PDIP)

2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

5. Partai NasDem

6. Partai Bulan Bintang (PBB)

7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

8. Partai Garuda

9. Partai Demokrat

10. Partai Gelora

11. Partai Hanura

12. Partai Gerindra

13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

14. Partai Golongan Karya (Golkar)

15. Partai Amanat Nasional (PAN)

16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

18. Partai Buruh

19. Partai Ummat

20. Partai Republik

21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)

22. Partai Republiku Indonesia

23. Parsindo

24. Partai Republik Satu

Berikut ini enam parpol lokal Aceh yang dokumen pendaftarannya juga dinyatakan lengkap:

1. Partai Aceh

2. Partai Adil Sejahtera Aceh

3. Partai Generasi Bersatu Taat dan Takwa

4. Partai Daarul Aceh

5. Partai Nanggroe Aceh

6. Partai Solidaritas Independen Aceh. (Danang Triatmojo)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved