Polisi Tembak Polisi
Kronologis Staf LPSK Disodori Dua Amplop Coklat Titipan Bapak Usai Bertemu Irjen Ferdy Sambo
LPSK mengungkap adanya dua staf yang sempat disodori dua amplop berwarna coklat usai bertemu dengan Irjen Ferdy Sambo dengan ucapan titipan bapak.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, CIRACAS - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi, menjelaskan pihaknya sempat disodori total dua amplop berwarna coklat usai pertemuannya dengan Irjen Ferdy Sambo, di Kantor Propam Sabtu (13/8/2022).
Kejadian itu berlangsung usai Irjen Ferdy Sambo berbicara dengan LPSK terkait pengajuan permohonan perlindungan kepada Bharada Eliezer dan istrinya, Putri Chandrawati.
"Kita belum lihat, dihadapkan seperti itu sudah buat staf LPSK gemetaran, langsung staf kami menolak," jelas Edwin, Minggu (14/8/2022).
Edwin mengungkapkan terdapat dua petugas LPSK yang saat itu datang ke kantor Propam dimana salah satu staf hendak menunaikan ibadah salat.
"Usai bertemu dengan Irjen Ferdy Sambo, sembari menunggu kedatangan Bharada E, satu petugas LPSK menunaikan salat di Mabes Polri, dan satunya lagi menunggu di ruang tunggu tamu Kantor Kadiv Propam," lugasnya.
Baca juga: Tawaran Perlindungan Ditolak, LPSK: Ada Hak dari Keluarga Brigadir Yoshua yang Bisa Kami Bantu
Pada saat itu lah Staf LPSK tersebut dihampiri seseorang dengan mengenakan seragam hitam bergaris abu-abu menyodorkan amplop berwarna cokelat sembari berkata 'Pesanan Bapak'.
"Menyampaikan titipan atau pesanan 'Bapak' untuk nantinya dibagi untuk petugas LPSK, map itu di dalamnya terdapat dua amplop coklat dengan ketebalan masing-masing satu sentimeter," tutupnya.
Diketahui, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo mengingatkan istri Irjen Ferdy Sambo, untuk segera melakukan assesment dengan tujuan untuk mempercepat proses investigasi.
Terhitung sejak Selasa (14/6/2022) lalu, dan hingga kini Sabtu (6/8/2022), Ibu P hanya baru membuat permohonan perlindungan saja, dan belum melakukan tahapan selanjutnya.
"Kami sudah menyampaikan pesan kepada pengacaranya agar kami segera ketemu dengan ibu P, karena waktunya takut habis, semoga minggu depan bisa dilakukan," ujar kata Hasto, Sabtu (6/8/2022).
Baca juga: Setelah LPSK, Komnas Perempuan dan Komnas HAM Juga Gagal Periksa Putri Candrawathi
Terkait batas waktu, sesuai kebijakan LPSK untuk ranah ini berjangka dalam hitungan satu bulan. Apabila tidak juga ada kejelasan dan belum bisa memenuhi syarat dan ketentuan, LPSK tetap akan memutuskan.
"30 hari akan segera kami putuskan, bisa dilindungi atau tidaknya," jelasnya.
LPSK juga memberikan keleluasaan kepada PC terkait lokasi pertemuan. Namun apabila tempat pertemuan berlangsung di kediamannya, hal itu perlu dipikirkan guna memastikan tidak ada bersifat intimidatif.
Sebab, lokasi kediaman Ibu P merupakan tempat kejadian perkara kasus dugaan penembakan tersebut.
"Tidak masalah apabila kita jemput bola, yang penting tempat itu tidak bersifat intimidatif kepada yang bersangkutan," lugasnya.
Baca juga: Dapat Perlindungan Darurat dari LPSK, Bharada Eliezer Kini Dilindungi 24 Jam di Rutan Bareskrim
