Polisi Tembak Polisi

Kronologis Staf LPSK Disodori Dua Amplop Coklat Titipan Bapak Usai Bertemu Irjen Ferdy Sambo

LPSK mengungkap adanya dua staf yang sempat disodori dua amplop berwarna coklat usai bertemu dengan Irjen Ferdy Sambo dengan ucapan titipan bapak.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Junianto Hamonangan
WartaKota/Rendy Rutama Putra
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu mengungkap ada dua staf yang disodori dua amplop berwarna coklat usai bertemu Irjen Ferdy Sambo dengan ucapan titipan bapak. 

Sementara untuk perlindungan terhadap Bharada E terancam ditolak. Mengingat, status Bharada E yang saat ini sudah menjadi tersangka, jajaran LPSK tidak ingin tergesa-gesa memutuskan keputusan perlindungan itu.

Hasto menambahkan, jajarannya itu akan terlebih dahulu memastikan kembali hal ini ke jajaran kepolisian, untuk bisa memutuskan melangkah ke tahap selanjutnya.

"Karena kami (LPSK) harus pastikan itu, dan kalau memang sudah pasti demikian, yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat untuk terlindung LPSK," kata Hasto, Jumat (5/8/2022).

Ia beralasan hal yang menjadi tolak ukur kepastian aturan yang dibuat LPSK. Apabila pelapor yang meminta perlindungan menjadi tersangka, LPSK akan menyerahkan sepenuhnya hal itu ke pihak yang sesuai ranahnya.

"LPSK kewenangannya hanya memberikan perlindungan kepada saksi, korban, atau saksi korban, kalau sudah tersangka tentu kewajiban dari aparat penegak hukum," lugasnya.

Baca juga: VIDEO : Simpulkan Soal Asesmen Psikologi, Istri Ferdy Sambo Disebut Tak Butuh Perlindungan LPSK

Namun, LPSK memiliki aturan untuk mencari solusi apabila Bharada E ingin tetap dilindungi. Ia dianjurkan untuk meminta Justice Collaborator (JC) ke pihak LPSK, dan harus mengikuti prosedural syarat yang berlaku.

"Dia harus bisa memberikan keterangan untuk membongkar perkaranya secara tuntas termasuk orang-orang yang ada di atas dia apakah ada orang yang memerintahkan dia atau siapapun," tutupnya.

Arahan itu, disimpulkan Hasto atas dasar pasal yang sudah ia ketahui, dan Bharada E bukan pelaku tunggal dalam kasus ini.

"Kalau melihat pasal diterapkan ini kan Pasal 338, juncto 55 dan 56 ya, itu kan bisa di asumsikan bahwa polisi melihat ini bukan pelaku tunggal hanya ini orang," imbuh Hasto. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved