Kasus Brigadir J

Tawaran Perlindungan Ditolak, LPSK: Ada Hak dari Keluarga Brigadir Yoshua yang Bisa Kami Bantu  

LPSK menyayangkan keputusan kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang menolak tawaran perlindungan.

Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/Rangga Baskoro
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan keputusan kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang menolak tawaran perlindungan atas kasus penembakan yang terjadi 8 Juli 2022.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, penolakan itu didasari karena kuasa hukum Brigadir J tidak mempercayai LPSK ikut memberikan perlindungan kepada keluarga Brigadir J.

"Yang saya sayangkan, malah keluarga Yoshua. Sebab, pengacaranya tidak percaya dengan LPSK," kata Hasto saat dikonfirmasi awak media, Minggu (14/8/2022).

Menurut Hasto, LPSK tidak hanya bertugas untuk melindungi pemohon, melainkan juga memenuhi hak dari para pemohon.

Salah satunya yang bisa dipenuhi dalam kasus tewasnya Brigadir J, yakni pemenuhan ganti rugi atau restitusi dari pelaku.

Baca juga: Berdalih Menjaga Perasaan, Polisi Terkesan Tidak Bernyali Sampaikan Motif Pembunuhan Brigadir J

Baca juga: Setelah LPSK, Komnas Perempuan dan Komnas HAM Juga Gagal Periksa Putri Candrawathi

Baca juga: Dapat Perlindungan Darurat dari LPSK, Bharada Eliezer Kini Dilindungi 24 Jam di Rutan Bareskrim

"LPSK mendapat mandat dari negara untuk melakukan penilaian ganti rugi yang disebut restitusi yang dituntutkan kepada pelaku nantinya," ujar Hasto.

"Itu kan sesuatu yang bisa menjadi hak keluarga korban ini menjadi tidak bisa diberikan karena penilaian itu harus dilakukan oleh LPSK," ucap Hasto.

Hasto menyatakan, dengan ditolaknya tawaran perlindungan tersebut, maka dengan begitu LPSK akan memiliki gerak yang minim untuk berkomunikasi dengan keluarga Brigadir J.

Menurut Hasto, komunikasi itu seharusnya bisa dilakukan jika kuasa hukum mau menerima tawaran perlindungan, sehingga nantinya hak untuk meminta ganti rugi bisa dipenuhi.

"Kalau sikap pengacaranya tetap demikian (tak menerima tawaran perlindungan, red), maka keluarga kehilangan kesempatan untuk mendapatkan atau menuntut restitusi," tutur Hasto.

Atas hal itu, dirinya turut menyayangkan keputusan kuasa hukum Brigadir J yang tak mau mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

Meski demikian, LPSK masih terbuka untuk menerima permohonan perlindungan dari keluarga Brigadir J jika memang dibutuhkan.

BERITA VIDEO: Junior Roberts Kagumi Sosok Prilly Latuconsina | Podcast Kinari

"Ini sayang kalau keluarga korban ini kemudian tidak mendapatkan kesempatan itu (restitusi, red). Jadi bukan hanya perlindungan kami ini, bantuan dan juga terutama penilaian restitusi itu," terang Hasto.

"Kami masih terbuka kalau keluarga korban (Brigadir J, red) mau mengajukan perlindungan ke LPSK," tukasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved