Polisi Tembak Polisi

Mahfud MD Bilang DPR Diam Soal Kasus Brigadir Yosua, Legislator PPP: Hindari Offside

Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, irit atau tidak berkomentar bukan berarti diam saja.

Tribun
Menkopolhukam Mahfud MD menyindir sikap diam DPR, terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD menyindir sikap diam DPR, terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, irit atau tidak berkomentar bukan berarti diam saja.

Menurutnya, sejauh ini antara pimpinan DPR ataupun Komisi III, telah berkomunikasi informal dengan Polri, terkait perkembangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Baca juga: Sore Ini Kapolri Bakal Umumkan Tersangka Baru Pembunuh Brigadir Yosua

"Saya kira kami harus jelaskan, bahwa kalau irit atau tidak berkomentar itu bukan berarti diam saja."

"Nah, dalam kasus yang sensitif ini, pimpinan Polri memang secara informal."

"Kenapa kok secara informal? Karena pada saat ini lagi reses."

Baca juga: Peringatan Ketiga Jokowi Agar Polri Usut Tuntas Kasus Brigadir Yosua: Ungkap Kebenaran Apa Adanya

"Itu berkomunikasi dengan kami, terutana pimpinan komisi dan juga pimpinan DPR, itu terkait dengan perkembangan penanganan kasus tertembaknya atau terbunuhnya Brigadir J ini," ungkap Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Karena DPR sedang reses, Arsul mengatakan Komisi III juga tak bisa terus mendesak pimpinan Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Namun, Arsul memastikan Komisi III DPR terus mengawal perkembangan kasus kematian Brigadir Yosua.

Baca juga: Ahmad Dhani Mau Bikin Komisi Penegakan Hukum Mirip KPK untuk Jerat Polisi, Jaksa, dan Hakim Nakal

"Kami di DPR menghindari memang untuk offside ya, buat offside itu saya misalnya yang berwenang mengumumkan tersangka, itu kan Bareskrim Polri."

"Jangan juga ada pejabat lain yang menyampaikan ada tersangka ketiga," ucapnya.

Dikutip dari TribunPalu, Mahfud MD menyoroti sikap anggota DPR, saat ada masalah besar di tubuh Polri.

Baca juga: Viral Video Orang Mengaku Serda Ucok Siap Cari Pembunuh Brigadir Yosua, TNI AD: Upaya Adu Domba

Mahfud menyampaikan demikian saat diwawancarai Kompas TV, mengenai perkembangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Awalnya, Mahfud menjelaskan, kasus tewasnya Brigadir Yosua bukanlah kasus kriminal biasa, karena ada psikopolitis dan psikohierarkis.

Itu sebabnya, meskipun kasus tersebut sudah ditangani hingga sebulan lamanya, tersangka baru muncul beberapa hari belakangan.

Baca juga: Besok Giliran PSI Daftar ke KPU, Disusul Golkar, PAN, dan PPP

Kasus tersebut kini mulai menunjukkan kemajuan signifikan, lantaran permasalahan psikopolitis dan psikohierarkis sebagaimana yang dikatakan Mahfud, sudah bisa dieliminir.

Caranya, kata Mahfud, dengan melakukan bedol desa, yakni memindahkan banyak polisi yang terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua, agar tidak ada kepentingan yang bisa saling menyandera.

Soal psikohierarki misalnya, Mahfud menuturkan, hal itu bisa diputus melalui cara pemindahan atau mutasi terhadap 15 perwira menjadi Yanma Polri.

Baca juga: 18 Parpol Sudah Mendaftar Jadi Calon Peserta Pemilu 2024, Lima di Antaranya Belum Lengkapi Dokumen

Mahfud mengatakan, setelah adanya pemutusan hierarki tersebut, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu mulai berani membuka fakta sebenarnya, bahkan siap menjadi justice collaborator.

Menurut Mahfud, kesaksian Bharada E tentang kejadian pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, sangat penting.

"Seperti ada yang saling sandera, kemudian Bharada E di bawah penguasaan orang yang berkepentingan."

Baca juga: Bantu UMKM Kuliner Naik Kelas, ESB dan ASENSI Berkolaborasi Lagi

"Maka, Kompolnas mengusulkan bedol desa. Bedol desa itu artinya buang dulu orang-orang di situ (yang terlibat). Dan ternyata jalan kan sesudah dipindahkan," ulas Mahfud, dikutip dari Kompas TV, Senin (8/8/2022).

Bedol desa yang dimaksud Mahfud adalah mutasi 15 anggota Polri, termasuk atasan Bharada E, Irjen Ferdy Sambo.

Mereka dimutasi lantaran ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir Yosua.

Baca juga: Daftarkan Partai Gerindra ke KPU, Prabowo: Angka 8 Terus yang Keluar, Jangan-jangan Sudah Diatur

Mutasi dilakukan setelah Inspektorat Khusus (Irsus) bentukan Kapolri memeriksa 25 personel polisi terkait ketidakprofesionalan penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Mahfud MD juga menjelaskan tentang psikopolitik yang terkuak gara-gara kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Menurutnya, berbagai kepentingan di Mabes Polri perlu segera diselesaikan agar tidak menyandera kepentingan bersama, yaitu tugas pokok Polri.

Baca juga: Kapolri Bakal Umumkan Tersangka Baru, IPW Duga Nama Irjen Ferdy Sambo yang Bakal Disebut

"Yang kedua (psiko) politisnya saya kira ramailah. Para pengamat menyebut di Mabes Polri itu ada sub-Mabes, sub-Mabes, yang saling bersaing, mau saling menyandera dan saling menyerang dan sebagainya. Itu yang harus diselesaikan," bebernya.

Soal perkara politik di tubuh Polri, juga disampaikan Mahfud MD dengan memberikan contoh sikap acuh tak acuh DPR dalam kasus tersebut.

Menurutnya, untuk kasus sebesar pembunuhan Brigadir Yosua, biasanya DPR sudah sibuk memanggil berbagai pihak untuk meminta kejelasan dari Polri.

Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir Yosua: Semua Orang di Rumah Ferdy Sambo Harus Jadi Tersangka, Tanpa Kecuali

Menurut Mahfud, pasifnya sikap DPR karena merupakan bagian dari masalah psikopolitik yang ada di Mabes Polri.

"Selama ini, misalnya, saya katakan psikopolitisnya. Semua heran kenapa kok DPR semua diam? Ini kan kasus besar, biasanya kan ada apa, paling ramai manggil, ini mana? Enggak ada tuh."

"Itu bagian dari psikopolitis. Politis adanya mabes di dalam mabes itu yang punya aliansi sendiri-sendiri," tuturnya.

Mahfud MD Bilang Tersangka Pembunuh Brigadir Yosua Tiga Orang

Wartakotalive sebelumnya memberitakan, tepat sebulan sejak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu, kasus tersebut masih terus disidik tim khusus Polri.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai, pengusutan kasus itu memang harus hati-hati.

“Memang harus hati-hati, kan tersangkanya sudah tiga, itu bisa berkembang,” kata Mahfud usai sidang kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8/2022).

Meskipun demikian, menurut Mahfud penanganan kasus kematian Brigadir Yosua ada kemajuan. Tersangka baru, yakni Brigadir RR, dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Pasal tersebut, menurut Mahfud, akan menjangkau peran yang lebih luas lagi.

“Nah, itu akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya, apakah intelektual, apakah eksekutor,” paparnya.

Baca juga: Siang ini Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Bharada E Jadi Justice Collaborator ke LPSK

Penanganan perkembangan kasus ini kata Mahfud terbilang cepat. Selain sudah ada tersangka, sejumlah pejabat di lingkungan kepolisian yang terkait dengan meninggalnya Brigadir Yosua, juga dimutasi.

“Perkembangannya sebenarnya cepat, kasus yang seperti itu, yang punya code of silent di sebuah lingkungan, lalu sekarang sudah ada tersangka, kemudian pejabat-pejabat tingginya sudah bedol deso.

“Jadi menurut saya track-nya sudah tepat, sudah mulai terang, mari kita dukung sama-sama,” beber Mahfud.

Baca juga: Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadi Yosua, Brigadir Ricky Terancam Hukuman Mati

Mahfud memuji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menangani kasus yang mendapatkan sorotan publik tersebut.

“Saya kira yang dilakukan oleh Kapolri itu tahapan-tahapannya dan kecepatannya cukup lumayan, tidak jelek banget,” ucapnya.

Mahfud mengajak elemen masyarakat untuk mengawal pengungkapan kasus tersebut, mulai dari media massa hingga NGO. Dengan cara seperti itu, maka pemerintah mendapatkan feedback yang bagus.

“Dan itu sekarang yang terjadi silakan saja diawasi, setiap ada apa-apa diinformasikan juga begitu,” ajaknya. (Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved