Polisi Tembak Polisi
Siang ini Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Bharada E Jadi Justice Collaborator ke LPSK
Dia hanya mengatakan seluruh tim kuasa hukum akan melakukan pertemuan dahulu, baru setelah itu bersama-sama datang ke LPSK.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Tim kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu bakal menandatangani Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (8/8/2022) siang.
Muhammad Burhanuddin, anggota kuasa hukum Bharada E menyatakan, pihaknya tengah menyiapkan berkas untuk diserahkan kepada LPSK, terkait pengajuan justice collaborator atas kasus yang menjerat kliennya.
"Surat-surat lagi disiapkan. Jadwal siang ini ke LPSK," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi Tribunnews, Senin (8/8/2022).
Burhanuddin tidak memerinci waktu detail kedatangan pihaknya ke LPSK.
Dia hanya mengatakan seluruh tim kuasa hukum akan melakukan pertemuan dahulu, baru setelah itu bersama-sama datang ke LPSK.
"Saya dan Bang Olip (Deolipa Yumara) ketemuan jam 11.00 WIB setelah itu ke LPSK," tutur Burhanuddin.
Baca juga: Lebih dari 60 Persen Nakes di RSDC Wisma Atlet Kemayoran Sudah Divaksin Booster Kedua
Justice collaborator merupakan salah satu syarat agar Bharada E tetap bisa dilindungi oleh LPSK, asal mau mengungkap pelaku utama atas kasus yang menjeratnya.
Menyikapi hal itu, Burhanuddin menegaskan kliennya akan secara terang-terangan membuka seluruh fakta atas insiden dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Senin akan diajukan JC ke LPSK, karena Bharada E sudah secara terang benderang akan membuka tabir gelap yang selama ini menjadi tertutup," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi Tribunnews, Minggu (7/8/2022).
Baca juga: RSDC Wisma Atlet Rawat 161 Pasien Covid-19, 70 Persennya Wanita
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP tentang pembunuhan secara bersekongkol.
Jika Bharada E menjadi justice collaborator, tim kuasa hukum berharap keadilan untuk sang klien bisa tercapai.
"Semoga keadilan buat semua dapat tercapai," harap Burhanuddin.
Diperintahkan Atasan
Deolipa Yumara, kuasa hukum Bharada E, mengungkap sosok yang memerintahkan kliennya menembak Brigadir Yosua.
Deolipa menyatakan sosok yang memerintahkan itu merupakan atasan langsung Bharada E saat bertugas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Bharada-E-lega-sudah-ungkapkan-siapa-yang-perintahkan-tembah-Brigadir-J.jpg)