Polisi Tembak Polisi
Sore Ini Kapolri Bakal Umumkan Tersangka Baru Pembunuh Brigadir Yosua
Dedi menuturkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan mengumumkan langsung penetapan tersangka baru tersebut.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polri bakal mengumumkan tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, sore ini.
"Insyaallah sore ya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (9/8/2022).
Dedi menuturkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan mengumumkan langsung penetapan tersangka baru tersebut.
Namun, dia masih enggan membocorkan perihal tersangka baru dalam kasus tersebut.
"(Pengumuman) di atas jam 16.00 WIB. Pak Kapolri langsung yang akan sampaikan," ucapnya.
Tim khusus bentukan Kapolri sebelumnya menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka kedua kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
Baca juga: Siap Bantu KPU Perjuangkan Anggaran Pemilu 2024 Segera Cair, Cak Imin: Bu Sri Mulyani, Jangan Lupa
Brigadir Ricky merupakan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dia langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu (7/8/2022).
Dalam kasus ini, Brigadir Ricky dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjadi tersangka pertama. Bharada E merupakan sopir dari Putri Candrawathi.
Baca juga: Pantun Cak Imin Usai Daftar ke KPU: Gulo Jowo Diteke Nang Papan, Prabowo Memenuhi Harapan
Bharada E dijerat pasal 338 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 56 KUHP. Dia juga mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir Yosua.
Rinciannya, tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta lima bintara dan tamtama.
Timsus juga telah menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Dia ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Igman Ibrahim)