Polisi Tembak Polisi
Kamaruddin: Semua Juga Tahu Siapa Otak Pembunuhan Brigadir J, Kendala ada Tarik Menarik Kepentingan
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan dari 'nyanyian' Bharada E yang merubah kesaksiannya, sudah sangat jelas siapa otak dan dalang pembunuhan Brigadir J
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan dari 'nyanyian' Bharada E yang merubah kesaksiannya, sudah sangat jelas siapa otak dan dalang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Pengacara Bharada E sudah bilang bahwa ia diperintah atasannya untuk menembak. Sudah jelaslah siapa atasannya yang dimaksud. Anak saya yang SMP saja tahu siapa yang dimaksud. Kalau orang yang makan sayur dan buah pasti tahu maksudnya," kata Kamaruddin.
Saat ini kata Kamaruddin masalahnya ada tarik menarik kepentingan untuk mengungkap kasus ini sebenar-benarnya.
"Ada kelompok di Polri yang ingin kasus ini dibuka apa adanya. Tapi ada kelompok yang ingin menutup. Lalu ada yang ingin agar kasus ini hanya mentersangkakan bawahan-bawahan saja. Jadi saat ini ada tarik menarik di Polri," kata Kamaruddin.
Bahkan kata dia Kapolri dan Kabareskrim sudah tahu siapa dalangnya. "Kapolri dan Kabareskrim sudah tahu," katanya.
Karenanya kata dia jika kasus ini terlalu lama tidak terungkap, ia mendesak Presiden membentuk tim independen.
Baca juga: Sore Ini, Kapolri Umumkan Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Tim independen terdiri dari penyidik TNI Angkatan Darat, Laut dan Udara, ditambah akademisi dan praktisi. Ini supaya tidak ada tarik menarik kepentingan," katanya.
Sebab kata Kamaruddin adanya 25 personel Polri yang diduga merekayasa kasus Brigadir J, bukti bahwa di tubuh Polri ada mafia kasus kejahatan.
"Sementara kita harus menyelamatkan Polri dari mafia-mafia seperti ini, karena kita butuh Polri. Jadi semestinya yang 25 orang itu dipecat saja," katanya.
Selain itu Kamaruddin Simanjuntak, juga menganggap aneh bila Irjen Ferdy Sambo diperiksa karena dugaan pelanggaran etik.
"Kode etik apa? Memangnya Ferdy Sambo penyidik, dikenakan pelanggaran kode etik," kata Kamaruddin kepada Wartakotalive.com, Senin (8/8/2022).
Baca juga: Bharada E Cerita Keterlibatan Irjen Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Brigadir J
Kamaruddin meminta Tim Khusus tidak usah berbelit-belit dalam kasus ini dan langsung saja membuktikan keterlibatan Irjen Ferdy Sambo dalam tewasnya Brigadir J.
Apalagi, Bharada E, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, sudah mau 'bernyanyi' dan menjelaskan peristiwa ini secara jelas dan apa adanya.
"Intinya Ferdy Sambo bukan penyidik dalam perkara ini," kata Kamaruddin.
Sejak awal kata Kamaruddin, ia sudah menduga kuat bahwa Bharada E yang ditetapkan tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J, hanyalah dikorbankan oleh pihak lain saja.
"Bharada E itu cuma dikorbankan, malah ada informasi kepada saya supaya segera rekeningnya dan rekening keluarganya diperiksa. Karena dia diminta untuk menanggung semua beban yang terlalu berat itu," kata Kamaruddin.
Menurut Kamaruddin tujuannya agar mengantisipasi bila ada pihak yang membayar Bharada E untuk menanggung semua kejahatan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Arahnya jangan sampai dia dibayar dan atau disetor ke keluarganya, dan disuruh dia bertanggung jawab untuk semua perbuatan yang lain," kata Kamaruddin.
Menurut Kamaruddin, Bharada E atau Bharada Eliezer tidak ada masalah dengan Brigadir J.
"Yang mengancam Brigadir J itu seniornya Bharada E yakni, Brigadir D, skuad lama juga," kata Kamaruddin.
Kamaruddin mengatakan sempat beredar kabar Bharada E adalah pelatih menembak.
"Seolah-olah kita bodoh, mana ada Bharada pelatih, padahal dia baru belajar-belajar pegang senjata. Nah oleh karena itu janganlah menyebar hoaks," ujarnya.
Terkait dugaan siapa yang melakukan dan membayar Bharada E, Kamaruddin mengatakan itu menjadi tugas polisi mengungkapnya.
"Itu yang harus diungkap, yang menyuruh melakukan," ujar Kamaruddin.
Baca juga: Setelah Tembak Brigadir J, Bharada E Keluar Rumah dan Tak Melihat Evakuasi Mayat
Hal yang janggal kata Kamaruddin, Bharada E mengaku hanya menembak 5 peluru dan terkena 4.
"Bharada E itu kan mengatakan dia hanya menembak dengan 5 peluru, kena empat, tapi kenapa lukanya diatas 10?," ujar Kamaruddin.
Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E Enggan Menyebutkan Nama Tersangka Lain dalam Kasus Dugaan Pembunuh Brigadir J
"Dia tidak pernah mengatakan saya hancuri jari-jarinya seperti temuan kami dari laporan dokter yang mewakili keluarga saat autopsi ulang," kata dia.
Malahan lucunya, kata Kamaruddin, Bharada E yang tadinya mengaku menembak dari atas, kemudian keterangannya berubah lagi.
"Setelahsaya buka satu persatu, saya umpan dengan bukti, akhirnya dia bilang setelah dia lumpuh saya tembak lagi biar benar-benar mati. Nah dia itu bunuh diri, memang dia tidak punya kecerdasan untuk itu. Bharada dua itu gak cerdas gitu loh, dia hanya diumpankan saja, kan gitu," kata Kamaruddin.
Kamaruddin mengatakan sangat tidak mungkin jika pelaku pembunuhan terhadap Brigadir J hanya Bharada E saja.
"Ya enggak mungkinlah dia sendiri. Pasti ada yang lainnya," kata Kamaruddin.
Kapolri Umumkan Tersangka Baru
Mabes Polri bakal mengumumkan adanya tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sejauh ini, sudah ada dua tersangka dalam tewasnya Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.
Rencananya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan mengumumkan langsung perkembangan kasus penembakan Brigadir J tersebut, Selasa (9/8/2022).
Hal itu diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (9/8/2022) pagi. "Insyaallah, sore ini. Iya, betul oleh Kapolri," kata Dedi.
Menurutnya direncanakan, Kapolri akan mengumumkan tersangka baru dan perkembangan kasus Brigadir J ini, di atas pukul 16.00 WIB.
"Di atas pukul 16.00 WIB, coba koordinasi dengan kepala biro, nanti tolong sampaikan kepada teman-teman media lain," kata Dedi.
Baca juga: Pembunuhan Brigadir J oleh Bharada E, Tanpa Motif
Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto, juga mengatakan hal yang sama saat dikonformasi, Senin (8/8/2022).
Menurutnya sepanjang Senin, Tim Khusus melakukan gelar perkara. “Tunggu hasil ekspose, untuk besok,” kata Agus, Senin, lewat pesan tertulisnya.
Dalam kasus ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu (3/8/2022) adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, yang merupakan sopir Ferdy Sambo.
Ia disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana.
Tersangka kedua yang ditahan Minggu (7/8/2022), adalah ajudan istri Irjen Ferdy Sambo yakni Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.
Brigadir RR dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan laporan Kamaruddin Simanjuntak, selaku Koordinator Kuasa Hukum keluarga Brigadir J.
Kasus ini yang tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam kasus ini, Polri juga memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Empat di antaranya di amankan di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif.
Salah satunya Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa tewasnya Brigadir J terjadi pada hari Jumat (8/7/2022) di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
Soal tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, sempat dutarakan oleh Menteri Kordinator Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Senin (8/8/2022).
Kepada wartawan di Istana Negara, Mahfud menyampaikan bahwa Mabes Polri, sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Namun Mahfud, tak mengungkapkan para tersangka itu.
“Sudah ada tersangka tiga. Tiga itu bisa berkembang,” ujar Mahfud.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Bharada E Diperintahkan oleh Atasannya Saat Bertugas untuk Menembak Brigadir J
Saat ini, dikatakan dia, perkembangan penyidikan kasus tersebut, bukan cuma akan mengungkap semua tersangka yang terlibat.
Namun, penyidikan kasus tersebut terus berkembang, termasuk soal motif utama kasus tersebut.
“Dulu kan katanya, ada tembak-menembak. Sekarang, nggak ada tembak-menembak. Yang ada adalah pembunuhan, dan pembunuhan berencana,” ujar Mahfud.
Mahfud kembali mengingatkan Polri, agar kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo tersebut, tuntas, dan terbuka untuk pertanggungjawaban hukum kepada publik.
“Presiden (Joko Widodo), sudah memerintahkan, agar jangan ada yang ditutupi, apa adanya,” kata Mahfud.
Sejak Sabtu (6/8/2022), tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri, menahan Irjen Polisi Ferdy Sambo di sel isolasi di Mako Brimob, Kelapa Dua, di Depok, Jawa Barat.
Irjen Sambo, sementara ini, dikurung selama 30 hari terkait pelanggaran etik terkait rekayasa kronologi pembunuhan Brigadir J.
Serta pengrusakan tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J, serta penghilangan barang bukti CCTV di TKP.
Pada Senin (8/8/2022), tim Irsus, bersama Tim Gabungan Khusus yang dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, memeriksa Irjen Sambo, di Mako Brimob.(bum)