Polisi Tembak Polisi
Sore Ini, Kapolri Umumkan Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J
Selasa (9/9/2022) sore ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Mabes Polri bakal mengumumkan adanya tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sejauh ini, sudah ada dua tersangka dalam tewasnya Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.
Rencananya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan mengumumkan langsung perkembangan kasus penembakan Brigadir J tersebut, Selasa (9/8/2022).
Hal itu diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (9/8/2022) pagi. "Insyaallah, sore ini. Iya, betul oleh Kapolri," kata Dedi.
Menurutnya direncanakan, Kapolri akan mengumumkan tersangka baru dan perkembangan kasus Brigadir J ini, di atas pukul 16.00 WIB.
"Di atas pukul 16.00 WIB, coba koordinasi dengan kepala biro, nanti tolong sampaikan kepada teman-teman media lain," kata Dedi.
Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E Enggan Menyebutkan Nama Tersangka Lain dalam Kasus Dugaan Pembunuh Brigadir J
Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto, juga mengatakan hal yang sama saat dikonformasi, Senin (8/8/2022).
Menurutnya sepanjang Senin, Tim Khusus melakukan gelar perkara. “Tunggu hasil ekspose, untuk besok,” kata Agus, Senin, lewat pesan tertulisnya.
Dalam kasus ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu (3/8/2022) adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, yang merupakan sopir Ferdy Sambo.
Ia disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana.
Baca juga: Bharada E Mengaku Melihat Proses Tewasnya Brigadir J
Tersangka kedua yang ditahan Minggu (7/8/2022), adalah ajudan istri Irjen Ferdy Sambo yakni Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.
Brigadir RR dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan laporan Kamaruddin Simanjuntak, selaku Koordinator Kuasa Hukum keluarga Brigadir J.