Polisi Tembak Polisi

Kamaruddin: Semua Juga Tahu Siapa Otak Pembunuhan Brigadir J, Kendala ada Tarik Menarik Kepentingan

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan dari 'nyanyian' Bharada E yang merubah kesaksiannya, sudah sangat jelas siapa otak dan dalang pembunuhan Brigadir J

Tribunnews/Irwan Rismawan
Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan dari 'nyanyian' Bharada E yang merubah kesaksiannya, sudah sangat jelas siapa otak dan dalang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Saat ini kata Kamaruddin masalahnya ada tarik menarik kepentingan untuk mengungkap kasus ini sebenar-benarnya. 

Kamaruddin mengatakan sangat tidak mungkin jika pelaku pembunuhan terhadap Brigadir J hanya Bharada E saja.

"Ya enggak mungkinlah dia sendiri. Pasti ada yang lainnya," kata Kamaruddin.

Kapolri Umumkan Tersangka Baru

Mabes Polri bakal mengumumkan adanya tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sejauh ini, sudah ada dua tersangka dalam tewasnya Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.

Rencananya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan mengumumkan langsung perkembangan kasus penembakan Brigadir J tersebut, Selasa (9/8/2022).

Hal itu diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (9/8/2022) pagi. "Insyaallah, sore ini. Iya, betul oleh Kapolri," kata Dedi.

Menurutnya direncanakan, Kapolri akan mengumumkan tersangka baru dan perkembangan kasus Brigadir J ini, di atas pukul 16.00 WIB.

"Di atas pukul 16.00 WIB, coba koordinasi dengan kepala biro, nanti tolong sampaikan kepada teman-teman media lain," kata Dedi.

Baca juga: Pembunuhan Brigadir J oleh Bharada E, Tanpa Motif

Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto, juga mengatakan hal yang sama saat dikonformasi, Senin (8/8/2022).

Menurutnya sepanjang Senin, Tim Khusus melakukan gelar perkara. “Tunggu hasil ekspose, untuk besok,” kata Agus, Senin, lewat pesan tertulisnya.

Dalam kasus ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu (3/8/2022) adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, yang merupakan sopir Ferdy Sambo.

Ia disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana.

Tersangka kedua yang ditahan Minggu (7/8/2022), adalah ajudan istri Irjen Ferdy Sambo yakni Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved