Penembakan

Sempat Was-was, Bharada E Mengaku Lega Tak Ditempatkan Satu Sel dengan Irjen Ferdy Sambo

Di sisi lain, Deolipa Yumara juga mendapatkan adanya sejumlah orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
Kolase foto/Tribunnnews/Wartakotalive.com
Kolase Irjen Ferdy Sambo, Bharada E dan Brigadir J 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Bharada E mendekam d ibalik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Brigadir Yosua alias Brigadri J pada Rabu (3/8/2022) malam.

Namum, Bharada E tidak disatukan dalam ruang sel khusus dengan empat perwira menengah dan pertama.

Selain itu, Bharada E juga dipisahkan dari ruangan mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang saat ini mendiami lokasi khusus di Mako Brimob karena diduga melanggar kode etik.

Kuasa Hukum Bharada E, Burhanuddin mengatakan, kliennya tidak bisa ditempatkan satu ruangan dengan perwira lainnya.

"Jadi untuk kepentingan Bharada E ini juga harus dituntaskan semua mau diproses bersama saksi saksi lain seperti itu," ucapnya Minggu (7/8/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E Sudah Kantongi Nama yang Diduga sebagai Otak Pembunuhan Brigadir J

Dengan pemisahan lokasi penahanan, kata dia, proses pemeriksaan akan berjalan masing-masing 

Burhanuddin pun menyebut, bahwa Bharada E merasa lega karena tak ditempatkan satu ruangan dengan perwira lain, termasuk dengan Irjen Ferdy Sambo

"Kemarin dia sudah lega banget gitu, sudah plong (Bharada E)," tegas Burhanuddin.

Sebelumnya, Burhanuddin menyebut, kliennya sudah mengisi berita acara pemeriksaan (BAP) di Bareskrim Polri pada Sabtu (6/8/2022) kemarin.

Dalam keterangannya, Bharada E menyebut beberapa orang saat terjadi insiden penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Namun, Burhanuddin enggan beberkan nama yang disebutkan kliennya dalam BAP tersebut.

Baca juga: Tabir Gelap Tewasnya Brigadir J Mulai Tersingkap, LPSK Khawatir Bharada E Diracun atau Bunuh Diri

"Enggak bisa jangan mulai karena kan itu kepentingan penyidikan saya belum bisa publish. Intinya sudah terang benderang sih dari semalam dengan adanya pengakuan dari Bharada E," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi Minggu (7/8/2022).

Menurutnya, kematian Brigadir Yosua alias Brigadir J bukan Bharada E saja pelakunya.

Ada beberapa nama yang disebutkan sebagai pelaku pembunuhan saat jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Sehingga, ia meminta bantuan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah kliennya mengungkap beberapa nama.

Ia tidak bisa menyampaikan informasi nama tersebut karena ingin Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo yang beberkan ke publik.

"Ya intinya seputar apa yang dia ketahui tentang kejadian itu sudah dia ungkapkan di sana. Beda bersih-bersih yang lama itu yang beredar, ini sudah yang benar," terangnya

Baca juga: Putri Mengaku Dilecehkan Brigadir J, Susno Duadji: Ajudan Tak Mungkin Masuk Kamar Tanpa Perintah

Bharada E sudah bicara siapa yang menyuruhnya bunuh Brigadir J

Di sisi lain, Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer lainnya, Deolipa Yumara mengaku sudah mendapatkan informasi sosok yang memerintahkan Bharada E menghabisi Brigadir J.

Menurut Deolipa, informasi itu dia terima langsung saat melakukan pendampingan terhadap Bharada E yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mabes Polri.

Namun, Deolipa tidak menyebutkan nama dari sosok yang menyuruh Bharada E karena bukan menjadi wewenangnya.

Apalagi, saat ini kasus itu masih dalam penyelidikan.

"Sudah dikatakan (nama yang menyuruh Bharada E) oleh yang bersangkutan. Hanya saja kan ini untuk kepentingan penyidikan dan pro justicia."

"Jadi kita tidak akan buka sementara. Biarkan penyidik bekerja mengembangkan semuanya sehingga mendapatkan hasil maksimal," jelasnya dikutip dari YouTube metrotvnews, Minggu (7/8/2022).

Baca juga: UPDATE: Kuasa Hukum Sebut Bharada E Telah Ungkap Sosok yang Perintahkan Bunuh Brigadir J

Baca juga: Kompolnas Dukung Langkah Kapolri yang Tempatkan Irjen Ferdy Sambo dalam Ruangan Khusus Mako Brimob

Di sisi lain, Deolipa Yumara juga mendapatkan adanya sejumlah orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

"Jawabannya memang ada beberapa orang. Tapi tidak bisa kita jawab sekarang. Biar nanti dari pihak penyidik yang menyampaikan," katanya.

Ia menambahkan, dari sejumlah keterangan yang ia terima, diduga memang ada perintah kepada Bharada E untuk menghabisi Brigadir J.

"Secara prinsip, dia nggak punya motif untuk membunuh. Jadi secara kejiwaan, nggak ada motif untuk membunuh."

"Makanya bisa kita simpulkan bahwasanya ada perintah," katanya

Pengamat soroti mengapa Bharada E tak dijerat pasal pembunuhan berencana

Pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menjelaskan alasan Bharada E tak dijerat Pasal 340 KUHP dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

"(Pasal) 340 itu pembunuhan berencana. (Pasal) 338 itu pembunuhan biasa tidak direncanakan," ujarnya, dalam keterangan yang diterima pada Sabtu (6/8/2022).

"Dalam konteks informasi dari polisi, J dan E kan tembak-tembakan, jadi tidak ada rencana membunuh," sambung dia.

Untuk diketahui, Pasal 340 KUHP berbunyi: "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".

Baca juga: Tepis Spekulasi Liar, Polisi Jelaskan Alasan Kedatangan Brimob Bersenjata Lengkap ke Bareskrim

Baca juga: Pengacara Bharada E Mengundurkan Diri, Kamaruddin: Saya Doktrin Untuk Jujur

Sedangkan, Pasal 338 KUHP berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun."

Fickar menambahkan, penetapan tersangka Bharada E sepanjang telah didasari sedikitnya dua alat bukti adalah sah.

"Dan dalam konteks ini tidak tergesa, karena dari pemeriksaan tersangka juga bisa berkembang keterlibatan pihak lain. Karena itu pencantuman pasal 55 dan 56 KUHP sangkaan pada E, menyiratkan dakwaan ditujukan perbuatan pembunuhan itu tidak ditanggung jawabi oleh satu orang," katanya

"Tetapi ada orang yang bersama sama (55 KUHP) umpamanya, yang menyuruh dan sebagaianya, juga ada yang menbantu dan berkedudukan sebagai pembantu (56 KUHP) atau peran membantu saja. Artinya ada orang lain yang seharusnya bertanggung jawab selain Bharada E. Siapa otaknya di antara para pelaku? Itu yang akan digali JPU di pengadilan," lanjut Fickar.

Baca juga: Tim Kuasa Hukum Bharada E Mengundurkan Diri, Andreas: Kami Tidak akan Buka ke Publik Alasannya

Dengan adanya pernyataan dari presiden dan Kapolri yang telah membentuk tim khusus, ia mengatakan seharusnya kasus ini akan terungkap dan jadi terang benderang.

Hal tersebut juga menjadi kesempatan Polri untuk membersihkan oknum-oknum polisi yang terlibat dalam kasus itu.

"Penetapan tersangka itu selalu ada alasannya, minimal didasarkan pada dua alat bukti. Jadi dari sudut yuridis tidak ada kejanggalan. Ini zaman transparansi yang semuanya bisa dikontrol. Jadi jika ada yang disembunyikan pasti ketahuan, karena akan terlihat tidak logis," kata dia.

"Dalam penegakan hukum tidak ada istilah kambing hitam, yang ada pelaku utama atau pelaku pembantu. Artinya kambing hitam itu bisa didentikan sebagai pelaku utama atau otaknya," sambung Fickar.

Baca juga: Fakta Baru, di Hari Penembakan, Sambo, Putri, Brigadir J dan Ajudan Lain Terekam Masuk Rumah Pribadi

Terkait uji balistik, ia menjelaskan uji balistik adalah menguji jenis peluru yang ditembakan.

Tujuannya adalah untuk menguji senjata api model apa dan siapa yang berwenang memegangnya.

Uji itu, kata dia, dilakukan terkait dua senjata yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), yaitu Glock 17 dan HS-9.

"Pihak yang menguji Puslabfor atau Pusat Laboratorium Forensik Polri," ujar Fickar. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved