Penembakan

Tabir Gelap Tewasnya Brigadir J Mulai Tersingkap, LPSK Khawatir Bharada E Diracun atau Bunuh Diri

LPSK meminta Polri meningkatkan perlindungan kepada Bharada E, yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Rabu (3/8/2022) malam.

Editor: Feryanto Hadi
Kolase Tribun Sumsel
Bharada E yang disebut terlibat aksi tembak menembak dengan Brigadir J 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Penyelidikan mengenai tewasnya Brigadir Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo terus mengalami perkembangan.

Puluhan saksi telah diperiksa untuk mengungkap tabir yang selama ini menjadi misteri banyak orang itu.

Kapolri juga sudah mengumumkan keteribatan puluhan polisi dalam dugaan pelanggaran etik terkait peristiwa itu.

Terbaru, Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di ruang khusus Mako Brimob Kelapa Dua, Depok oleh Inspektorat Khusus (Irsus), Sabtu (6/8/2022) sore.

Jenderal bintang dua itu dibawa ke sana karena melanggar kode etik dan tidak profesional dalam menjalankan olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir Yosua alias Brigadir J.

Baca juga: Kasus Tewasnya Brigadir J Bikin Empat Perwira Polisi Ditahan di Tempat Khusus, Siapa Saja?

Baca juga: Fakta Baru, di Hari Penembakan, Sambo, Putri, Brigadir J dan Ajudan Lain Terekam Masuk Rumah Pribadi

Di sisi lain, Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Muhammad Burhanuddin menyatakan kliennya akan mengajukan diri menjadi Justice Collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (8/8/2022).

Diketahui, Bharada E merupakan tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Justice Collaborator itu sendiri merupakan salah satu syarat agar Bharada E tetap bisa dilindungi LPSK asal mau mengungkap pelaku utama terkait kasus yang menjeratnya.

Burhanuddin menegaskan kliennya akan secara terang membuka seluruh fakta atas insiden dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Senin akan diajukan JC ke LPSK karena Bharada E sudah secara terang benderang akan membuka tabir gelap yang selama ini menjadi tertutup," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Minggu (7/8/2022).

Dalam kasusnya, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan secara bersekongkol.

Bila Bharada E menjadi Justice Collaborator, tim kuasa hukum berharap keadilan untuk kliennya bisa terpenuhi.

"Semoga keadilan buat semua dapat tercapai," kata Burhanuddin.

Baca juga: Putri Mengaku Dilecehkan Brigadir J, Susno Duadji: Ajudan Tak Mungkin Masuk Kamar Tanpa Perintah

Kekhawatiran LPSK

Sementara itu, LPSK diketahui belum memberikan asesmen perlindungan kepada Bharada E, namun ia lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved