Penistaan Agama

Pernah Berjasa Bagi Bangsa dan Sedang Sakit, Alasan Roy Suryo Minta Tak Ditahan di Rutan

Roy Suryo mengklaim pernah menjadi pembantu Presiden SBY yaitu menjadi Menpora dan berjasa bagi negara

Editor: Feryanto Hadi
Kolase Video Ramadhan L Q,Istimewa
Polda Metro Jaya memutuskan untuk menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur, pada Jumat (5/8/2022) malam. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Polda Metro Jaya memutuskan untuk menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo pada Jumat (5/8/2022) malam.

Roy sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara meme stupa Candi Borobudur.

Adapun penyidik telah memeriksa Roy Suryo selama 8 jam sejak Jumat siang.

"Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap saudara Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Jumat malam.

Ia menjelaskan, penahanan terhadap Roy dilakukan agar tidak kabur.

Selain itu, terdapat kekhawatiran dari penyidik bahwa Roy nantinya menghilangkan barang bukti.

Sementara itu, pihak Roy Suryo berupaya melakukan pengajuan penangguhan penahanan atau tahanan kota.'

Roy Suryo mengklaim pernah menjadi pembantu Presiden SBY yaitu menjadi Menpora 

Baca juga: VIDEO Roy Suryo Resmi Ditahan Atas Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

Selain itu Roy Suryo juga kerap sakit-sakitan.

Pitra menjelaskan perihal alasan Roy mengajukan permohonan sebagai tahanan kota.

Ia mengungkapkan jika Roy adalah sosok yang berjasa untuk negara sewaktu menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Terlebih, pakar telematika itu juga mendapatkan penghargaan bintang jasa dari SBY sewaktu menjabat sebagai Menpora.

"Dan kita harus hormati juga beliau pernah berjasa pada negara. Dimana pada tahun 2014 beliau diberikan penghargaan oleh negara sebagai penerima bintang jasa mahaputra adipradana oleh Presiden RI," kata Pitra.

Baca juga: Selain Ditahan, Akun Twitter Hingga Handphone Roy Suryo Turut Disita

Baca juga: Fakta Baru, di Hari Penembakan, Sambo, Putri, Brigadir J dan Ajudan Lain Terekam Masuk Rumah Pribadi

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengantakan bila pihaknya menahan Roy Suryo.

"Setelah pemeriksaan tadi siang, maka penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap saudara Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan," kata Zulpan, Jumat (5/8/2022) malam.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved