Sabtu, 11 April 2026

Berita Video

VIDEO Roy Suryo Resmi Ditahan Atas Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

Polda Metro Jaya memutuskan untuk menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo pada Jumat (5/8/2022) malam.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Fredderix Luttex

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Polda Metro Jaya memutuskan untuk menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo pada Jumat (5/8/2022) malam.

Roy sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara meme stupa Candi Borobudur.

Adapun penyidik telah memeriksa Roy Suryo selama 8 jam sejak Jumat siang.

"Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap saudara Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Jumat malam.

Ia menjelaskan, penahanan terhadap Roy dilakukan agar tidak kabur.

Selain itu, terdapat kekhawatiran dari penyidik bahwa Roy nantinya menghilangkan barang bukti.

Baca juga: Selain Ditahan, Akun Twitter Hingga Handphone Roy Suryo Turut Disita

"Ada khawatir dari penyidik menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 Ayat 1 Kuhap," ujar Zulpan.

Atas hal tersebut, Roy ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.

Diberitakan sebelumnya, Roy telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur pada Jumat (22/7/2022) lalu.

Baca juga: Roy Suryo Resmi Ditahan usai Viral Foto Ikut Touring, Polisi Pastikan Kondisi Pakar Telematika Sehat

Namun, pemeriksaan tersebut belum selesai karena kondisi kesehatan Roy yang menurun.

Roy pada saat itu keluar dari ruang penyidik dengan menggunakan kursi roda dan dipapah ke mobilnya.

Ia pun dijadwalkan kembali diperiksa terkait kasus itu pada Kamis (28/7/2022), lalu merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 22.33 WIB.

Baca juga: BREAKING NEWS: Roy Suryo Ditahan Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

Meski menyandang status tersangka, tetapi Roy tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Ia keluar dari ruang penyidik ditemani istri serta tim kuasa hukum. Roy terlihat mengenakan kemeja biru dongker dan alat cidera leher.

Namun, Roy tak memberikan keterangan terkait pemeriksaan yang dijalaninya selama 10 jam di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Tak Ingin Bikin Orang Menderita, Pelapor Tak Mendesak Penyidik Tahan Roy Suryo meski Sudah Tersangka

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved