Polisi Tembak Polisi
Bharada E Awalnya Disebut Membela Diri Kini Malah Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Keluarga Syok
Andreas menegaskan, dalam kasus tersebut keluarga Bharada E juga perlu menjadi perhatian semua pihak.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum Bharada, mengungkapkan keluarga kliennya syok, setelah penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Sebenarnya mereka (keluarga Bharada E) itu dalam keadaan syok juga sih."
"Artinya kan sekuat-kuatnya juga itu kan keluarga kita."
Baca juga: Penyidikan Kasus Brigadir Yosua Berjalan Lambat, Kabareskrim Akui Ada Barang Bukti yang Dihilangkan
"Keluarga mas juga ada anak, yang dikatakan benar lah membela diri."
"Saya katakan bahasa itu, apabila benar dia membela diri, eh malah masuk penjara sekarang. Kalau melihat itu kan miris juga," tutur Andreas saat dihubungi, Jumat (5/8/2022).
Andreas menegaskan, dalam kasus tersebut keluarga Bharada E juga perlu menjadi perhatian semua pihak.
Baca juga: Polisi Bakal Usut Kemungkinan Ada Pihak yang Menyuruh Bharada E Menembak Brigadir Yosua
"Kalau benar ini pembelaan diri, sakit loh keluarga itu."
"Ini kan bukan cuma Josua, kita prihatin lah. Tapi (Bharada) E ini juga kan punya keluarga," paparnya.
Isi Lengkap Pasal 338, 55, dan 56 KUHP
Bareskrim Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Bharada E dijerat menggunakan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Dikutip dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) buku kesatu, pasal 338 mengatur tentang pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” bunyi pasal 338 KUHP.
Bharada E juga dijerat pasal 55 dan 56 KUHP, isinya:
Pasal 55
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
"Jadi (Bharada E) bukan bela diri," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
Sebelumnya, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuh Brigadir Yosua.
"Dari hasil penyidikan tersebut, pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi."
"Juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Baca juga: PKB-Gerindra Bakal Daftar Bareng ke KPU, Cak Imin: Posisi Capres-Cawapres Soal Teknis Saja
Andi menuturkan, penetapan tersangka itu juga dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti.
"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, baik berupa alat komunikasi CCTV, kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik."
"Maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," jelasnya.
Baca juga: Asesmen Perlindungan, Pekan Depan LPSK Periksa Psikis Istri Irjen Ferdy Sambo di Rumahnya
Bharada E dijerat pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," bebernya.
Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E langsung ditangkap dan ditahan usai menjadi tersangka.
Baca juga: Terima Keluhan dan Pandangan dari Keluarga Brigadir Yosua, Mahfud MD: Pokoknya Buka, Gitu Aja
"Bharada E sekarang ada di Bareskrim Dirtipidum."
"Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka."
"Dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," terang Andi. (Fersianus Waku)