Pemilu 2024
Gerindra-PKB Bakal Daftar ke KPU pada 8 Agustus, Tiga Partai KIB pada 10 Agustus
Hasyim juga memastikan parpol yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) akan mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 bersama-sama.
KPU juga sudah menginformasikan hal ini ke seluruh partai politik.
Hasyim menjelaskan, penentuan 14 Desember 2022 sebagai waktu penetapan partai politik peserta pemilu, telah sesuai dengan amanat Undang-undang Pemilu yakni dilakukan paling lambat 18 bulan sebelum hari pemungutan suara yang jatuh pada 14 Februari 2024.
Baca juga: Brigadir Yosua Dimakamkan Secara Kedinasan, Napoleon: Abdi Negara Harus Dihargai, Apalagi Dia Korban
“Jadi kalau hari pemungutan suara Hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, maka 18 bulan sebelumnya pada Bulan Agustus ini."
"Dan kemudian 14 bulan sebelum pemungutan suara, yaitu kegiatan penetapan partai politik peserta pemilu, itu jatuh nanti 14 Desember 2022,” terang Hasyim.
Nantinya partai politik yang mendaftarkan diri ke KPU akan melewati tahapan verifikasi administrasi.
Baca juga: Napoleon kepada Pembunuh Brigadir Yosua: Ngaku Kau, Enggak Usah Sembunyi! Tak Susah Hidup di Penjara
Bagi parpol yang lolos tahapan ini akan berlanjut ke verifikasi faktual atau pencocokan data di atas kertas dengan data lapangan.
Berdasarkan UU 7/2017 tentang Pemilu, dan putusan MK Nomor 55 tahun 2020, ada tiga kategori partai politik, yakni:
1. Partai politik peserta pemilu 2019 yang lolos PT (parliamentary threshold) atau punya kursi di DPR.
Baca juga: Konstruksi Perkara Suap Izin Usaha Pertambangan, Mardani Maming Diduga Terima Rp104,3 Miliar
2. Partai politik peserta pemilu 2019 yang tidak lolos PT atau tidak punya kursi di DPR.
3. Partai politik baru.
“Nah, berdasarkan putusan MK tersebut, terhadap tiga (kategorisasi) partai ini, ada perlakuan yang berbeda terhadap proses pendaftaran partai politik,” papar Hasyim.
Baca juga: Penyuapnya Meninggal, Mardani Maming Jadi Tersangka Tunggal Kasus Suap dan Gratifikasi IUP
Perbedaan itu antara lain pada parpol yang masuk kategori 1 adalah mendaftar dan dilakukan hanya verifikasi administrasi.
Sementara, parpol kategori 2 dan 3, yaitu mendaftar, lalu dilakukan verifikasi administrasi. Bagi yang memenuhi syarat, dilanjutkan verifikasi faktual.
“Namun demikian, penetapan partai politik peserta pemilu semuanya dilakukan bersamaan pada tanggal 14 Desember 2022, termasuk partai politik lokal Aceh,” ungkap Hasyim. (Chaerul Umam)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ilustrasi-pemilu-2019.jpg)