Senin, 11 Mei 2026

Pemilu 2024

Gerindra-PKB Bakal Daftar ke KPU pada 8 Agustus, Tiga Partai KIB pada 10 Agustus

Hasyim juga memastikan parpol yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) akan mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 bersama-sama.

Tayang:
Istimewa
Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bakal mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 ke KPU, berbarengan pada Senin (8/8/2022) pekan depan. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bakal mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 ke KPU, berbarengan pada Senin (8/8/2022) pekan depan.

"Gerindra-PKB mengonfirmasi akan hadir bersamaan tanggal 8 Agustus."

"Nanti kita lihat perkembangannya, bahwa partai politik yang hadir ke KPU setidak-tidaknya mengonfirmasi hadir ke KPU," ungkap Ketua KPU Hasyim Asy'ari, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022).

Baca juga: Agar Efektif dan Efisien, Bareskrim Ambil Alih Kasus Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo

Hasyim juga memastikan parpol yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) akan mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 bersama-sama.

KIB akan mendaftar ke KPU pada Rabu (10/8/2022) pekan depan.

"Ada juga partai-partai sudah mengonfirmasi kehadirannya sesuai dengan yang semula dijadwalkan hari ini, dijadwalkan ulang ada beberapa."

"Misalkan seperti PPP, Golkar, dan PAN akan mendaftar di hari yang sama, yaitu tanggal 10 Agustus 2022 ini," ucap Hasyim.

Pendaftaran 1-14 Agustus, Ditetapkan pada 14 Desember 2022

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu serentak 2024, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/7/2022).

Tahapan pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu ini merupakan tahapan pemilu terdekat yang akan segera dilaksanakan.

KPU mengumumkan tahapan pendaftaran parpol peserta pemilu, dimulai pada 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022.

Pada rentang tanggal 1-13 Agustus, masa pendaftaran partai politik dimulai pukul 08.00 setiap hari, dan berakhir pada pukul 16.00.

Tapi khusus tanggal 14 Agustus atau hari terakhir, pendaftaran dimulai pukul 08.00 dan berakhir pada pukul 23.59 WIB.

“Jadi pada hari ini, 29 Juli 2022, KPU melaksanakan kegiatan mengumumkan pendaftaran partai politik bakal calon peserta pemilu 2024,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (29/7/2022).

Baca juga: Brigadir Yosua Cerita kepada Pacar Soal Ancaman Pembunuhan, Diminta Cari Pria Lain

KPU tadi malam juga sudah menyebar informasi terkait pendaftaran parpol di seluruh media sosial KPU.

KPU juga sudah menginformasikan hal ini ke seluruh partai politik.

Hasyim menjelaskan, penentuan 14 Desember 2022 sebagai waktu penetapan partai politik peserta pemilu, telah sesuai dengan amanat Undang-undang Pemilu yakni dilakukan paling lambat 18 bulan sebelum hari pemungutan suara yang jatuh pada 14 Februari 2024.

Baca juga: Brigadir Yosua Dimakamkan Secara Kedinasan, Napoleon: Abdi Negara Harus Dihargai, Apalagi Dia Korban

“Jadi kalau hari pemungutan suara Hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, maka 18 bulan sebelumnya pada Bulan Agustus ini."

"Dan kemudian 14 bulan sebelum pemungutan suara, yaitu kegiatan penetapan partai politik peserta pemilu, itu jatuh nanti 14 Desember 2022,” terang Hasyim.

Nantinya partai politik yang mendaftarkan diri ke KPU akan melewati tahapan verifikasi administrasi.

Baca juga: Napoleon kepada Pembunuh Brigadir Yosua: Ngaku Kau, Enggak Usah Sembunyi! Tak Susah Hidup di Penjara

Bagi parpol yang lolos tahapan ini akan berlanjut ke verifikasi faktual atau pencocokan data di atas kertas dengan data lapangan.

Berdasarkan UU 7/2017 tentang Pemilu, dan putusan MK Nomor 55 tahun 2020, ada tiga kategori partai politik, yakni:

1. Partai politik peserta pemilu 2019 yang lolos PT (parliamentary threshold) atau punya kursi di DPR.

Baca juga: Konstruksi Perkara Suap Izin Usaha Pertambangan, Mardani Maming Diduga Terima Rp104,3 Miliar

2. Partai politik peserta pemilu 2019 yang tidak lolos PT atau tidak punya kursi di DPR.

3. Partai politik baru.

“Nah, berdasarkan putusan MK tersebut, terhadap tiga (kategorisasi) partai ini, ada perlakuan yang berbeda terhadap proses pendaftaran partai politik,” papar Hasyim.

Baca juga: Penyuapnya Meninggal, Mardani Maming Jadi Tersangka Tunggal Kasus Suap dan Gratifikasi IUP

Perbedaan itu antara lain pada parpol yang masuk kategori 1 adalah mendaftar dan dilakukan hanya verifikasi administrasi.

Sementara, parpol kategori 2 dan 3, yaitu mendaftar, lalu dilakukan verifikasi administrasi. Bagi yang memenuhi syarat, dilanjutkan verifikasi faktual.

“Namun demikian, penetapan partai politik peserta pemilu semuanya dilakukan bersamaan pada tanggal 14 Desember 2022, termasuk partai politik lokal Aceh,” ungkap Hasyim. (Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved