Polisi Tembak Polisi

Agar Efektif dan Efisien, Bareskrim Ambil Alih Kasus Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo

Dedi mengungkapkan, proses penarikan atau pengambil alihan laporan tersebut dilakukan pada pekan ini.

Editor: Yaspen Martinus
ISTIMEWA
Bareskrim Polri mengambil alih lagi kasus dugaan pelecehan seksual dan penodongan dengan terlapor almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang dilaporkan oleh Putri Chandrawati, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bareskrim Polri mengambil alih lagi kasus dugaan pelecehan seksual dan penodongan dengan terlapor almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang dilaporkan oleh Putri Chandrawati, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Laporan tersebut dibuat oleh Putri Ferdy Sambo ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan itu sempat diambil alih Polda Metro Jaya.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, alasan penyidik mengambil alih kasus ini atas pertimbangan efektivitas dan efisiensi dalam penanganan kasus.

Baca juga: KPU Siapkan 8 Tim Saat Tahapan Pendaftaran Parpol, Paling Banyak Tim Verifikasi Administrasi

"Dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam manajemen penyidikannya," kata Dedi kepada wartawan, Minggu (31/7/2022).

Dedi mengungkapkan, proses penarikan atau pengambil alihan laporan tersebut dilakukan pada pekan ini.

Meski telah diambil alih, Dedi menyebut proses penyidikannya tetap melibatkan penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.

"Penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan tetap masuk dalam tim penyidik timsus," jelasnya.

Dua Laporan Polisi

Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto menyebut kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, bakal diambil alih Bareskrim Polri, dari Polda Metro Jaya.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, ada dua laporan polisi mengenai Brigadir Yosua yang ditangani polisi.

Pertama, laporan polisi yang menjadikan Brigadir Yosua sebagai terlapor di Polres Jakarta Selatan.

Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 20 Juli 2022: 5.653 Kasus Positif, 10 Pasien Meninggal, 2.331 Orang Sembuh

"Kasus yang ditangani Jakarta Selatan, yang pertama pencabulan, dan kedua, pengancaman dan percobaan pembunuhan, ditarik ke Polda Metro," kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (21/7/2022).

Sedangkan satu laporan polisi lagi, kata Dedi, didaftarkan oleh kuasa hukum Brigadir Yosua di Bareskrim Polri, terkait dugaan pembunuhan berencana.

"Terkait laporan pengacara Brigadir Yosua ditangani oleh Bareskrim. Jangan sampai salah lagi ya," jelas Dedi.

Baca juga: PAN Tunjuk Kader Senior Ashabul Kahfi Jadi Ketua Komisi VIII DPR Gantikan Yandri Susanto

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved