Konstruksi Perkara Suap Izin Usaha Pertambangan, Mardani Maming Diduga Terima Rp104,3 Miliar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengurai konstruksi perkara yang menjerat politisi PDIP tersebut.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengurai konstruksi perkara yang menjerat politisi PDIP tersebut.
Alex mengatakan, Maming yang menjabat Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018, memiliki wewenang memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di wilayah Pemkab Tanah Bumbu, Kalsel.
"Di tahun 2010, salah satu pihak swasta, yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT PCN (Prolindo Cipta Nusantara), bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT BKPL (Bangun Karya Pratama Lestari) seluas 370 hektare."
"Yang berlokasi di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," ucap Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022) malam.
Kata Alex, agar proses pengajuan peralihan IUP OP bisa segera mendapatkan persetujuan Maming, Henry Soetio diduga juga melakukan pendekatan dan meminta bantuan kepada Maming selaku bupati, agar bisa memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN.
Baca juga: Ikut Awasi Autopsi Ulang Jasad Brigadir Yosua, Kompolnas Yakin Hasilnya Bakal Valid
Menanggapi keinginan Henry Soetio, diawal tahun 2011, KPK menduga Maming mempertemukan Henry Soetio dengan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu.
"Dalam pertemuan tersebut, MM (Mardani H Maming) diduga memerintahkan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo agar membantu dan memperlancar pengajuan IUP OP dari Henry Soetio," jelas Alex.
Selanjutnya di Bulan Juni 2011, lanjut Alex, surat keputusan (SK) Maming selaku bupati tentang IUP OP terkait peralihan dari PT BKPL ke PT PCN ditandatangani Maming.
Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Pengedit Profil Kapolda Metro Jaya di Wikipedia
KPK menduga ada beberapa kelengkapan administrasi dokumen yang sengaja di-backdate (dibuat tanggal mundur), dan tanpa bubuhan paraf dari beberapa pejabat yang berwenang.
Menurut lembaga antirasuah itu, peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN diduga melanggar ketentuan pasal 93 ayat (1) UU 4/2009.
Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain.
Baca juga: Waketum PPP Ungkap Bakal Ada Partai Non Parlemen Gabung Koalisi Indonesia Bersatu
MM juga meminta Henry Soetio agar mengajukan pengurusan perizinan pelabuhan untuk menunjang aktivitas operasional pertambangan, dan diduga usaha pengelolaan pelabuhan dimonopoli PT ATU (Angsana Terminal Utama), perusahaan milik MM.
KPK menengarai PT ATU dan beberapa perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan, adalah perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk Maming untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan, hingga membangun pelabuhan di Kabupaten Tanah Bumbu.
"Ada pun perusahan-perusahaan tersebut susunan direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dan dikelola pihak keluarga MM, dengan kendali perusahaan tetap dilakukan oleh MM," sebut Alex.
Baca juga: Mardani Maming Bisa Jadi Pengurus PBNU Lagi Jika Divonis Tidak Bersalah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Mardani-Maming-Ditahan-KPK.jpg)