Narkoba

Bingung Cari Uang, Pengedar Sabu Kembali Jual Narkoba di Kampung Boncos Palmerah

Polsek Palmerah tangkap pengedar sabu di Kampung Boncos yang merupakan residivis.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
warta kota/miftahulmunir
Kapolsek Palmerah, AKP Dodi Abdulrohim menunjukan barang bukti 8,87 gram sabu yang berhasil diamankan dari tangan pengedar, Jumat (29/8/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - E bin S (35) tampaknya sudah terbuai dengan dunia gelap sebagai pengedar narkoba.

Karena itu residivis kasus narkoba tahun 2016 ini kembali ke dunia hitam itu untuk mencari uang.

E bin S pernah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat selama lima tahun penjara atas kasus peredaran narkoba.

Ia baru sembilan bulan bebas dari Lapas Cipinang, tapi karena tidak punya pekerjaan maka terpaksa mengedarkan narkoba jenis sabu di Boncos, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.

S mengontrak sebuah rumah di Kampung Boncos untuk dijadikan tempat transaksi dan penggunaan narkona jenis sabu pelanggannya.

Ia ditangkap Polsek Palmerah ketika aparat kepolisian melakukan razia secara mendadak tanpa ada anggota berseragam cokelat pada Rabu (27/7/2022) kemarin.

Baca juga: Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu dari Medan ke Jakarta Ditangkap di Bandara Soekarno Hatta 

Satu persatu rumah yang dicurigai tempat penggunakan narkoba oleh polisi berseragam preman itu didobrak dan digeledah.

Lelaki kelahiran 1987 itu kaget bukan kepalang ketika sedang tidur, pintu rumahnya didobrak aparat kepolisian.

Kapolsek Palmerah, AKP Dodi Abdulrohim mengatakan, saat digeledah pihaknya menemukan barang bukti sekira 8,87 gram sabu di kantung celana kanannya.

Baca juga: Nia Ramadhani Jadi Manusia Baru setelah Bersih dari Narkotika, Siap Goyang Dunia Hiburan

Jumlah ini cukup besar karena biasanya para pengedar narkoba sabu di Kampung Boncos menjual dengan paket kecil atau Rp 100.000- Rp 150.000.

"Alhamdulillah kemarin dengan menggunakan pakaian preman semua tidak ada yang menggunakan pakaian dinas, kami dapat menangkap salah satu penjual yang lumayan agak besar sekitar 8,87 gram," ujar Dodi di Mapolsek Jumat (29/7/2022).

Jika diuangkan, narkoba seberat 8,87 gram ini bernilai Rp 10 juta karena biasanya harga pergramnya mencapai Rp 1.000.000 sampai Rp 1.200.000.

Namun demikian, hasil pemeriksaan terhadap E sangat alot karena sampai detik ini tak juga mau menunjukan rumah bandar narkoba jenis sabu.

Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdulrohim (kiri) bersama jajarannya berhasil mengacak-acak Kampung Boncos, sarang narkoba, dan menangkap enam orang pengguna sabu, Kamis (7/7/2022).
Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdulrohim (kiri) bersama jajarannya berhasil mengacak-acak Kampung Boncos, sarang narkoba, dan menangkap enam orang pengguna sabu, Kamis (7/7/2022). (warta kota/alfian firmansyah)

Dodi mengaku akan tetap memdalami dan memgembangkan narkoba tersebut sampai ke bandarnya.

"Sementara ini, yang tersangka ini warga situ, tapi pembelinya banyak dari luar," tegas mantan Kapolsek Paku Haji.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved