Mardani Maming Bisa Jadi Pengurus PBNU Lagi Jika Divonis Tidak Bersalah
Gus Fahrur mengatakan, Mardani Maming dapat kembali menjadi pengurus PBNU, jika putusan pengadilan menyatakan dirinya tidak bersalah.
"Maka harus penuh kehati-hatian dan menunggu status resminya," ucap Gus Fahrur.
Baca juga: Bagaimana Jika Ditawari Jabatan Menteri PANRB, Hasto Kristiyanto: Izin, Saya Urus Partai Saja
Gus Fahrur berharap Mardani mendapatkan proses hukum yang baik terkait kasus yang menjeratnya.
"Kita berharap beliau mendapat perlakuan dan hak hukum yang baik," harap Gus Fahrur.
Menyerahkan Diri
Bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming akhirnya menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/7/2022).
Politikus PDIP itu datang ke gedung lembaga antirasuah pada pukul 14.02 WIB, didampingi tim kuasa hukumnya, Denny Indrayana.
Maming tampak mengenakan jaket lengan panjang berwarna biru.
Baca juga: Khawatir Kabur, Polisi Cegah Empat Tersangka Kasus Penyelewengan Donasi ACT ke Luar Negeri
Ia sempat memprotes penetapan buronan untuknya setibanya di Kantor KPK.
"Hari Selasa, 26 Juli 2022, saya dinyatakan DPO, padahal saya sudah mengirimkan surat dan konfirmasi ke penyidik akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022," ucap Maming di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Maming tak bicara banyak. Bendahara Umum PBNU itu langsung masuk ke gedung dwiwarna KPK.
Baca juga: Denny Indrayana Pastikan Mardani Maming Datang ke KPK Hari Ini
KPK menetapkan Mardani Maming menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Komisi antikorupsi kemudian memasukkan Maming dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak Selasa (26/7/2022), karena dia dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik pada Kamis (14/7/2022) dan Kamis (21/7/2022).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun telah menolak gugatan permohonan praperadilan yang ia layangkan. (Fahdi Fahlevi)