Denny Indrayana Pastikan Mardani Maming Datang ke KPK Hari Ini

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini memastikan Maming bakal mengikuti proses hukum di KPK, terlebih kliennya tersebut telah kalah di praperadilan.

Editor: Yaspen Martinus
Facebook@BPPHipmi
Bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming bakal datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/7/2022) hari ini. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming bakal datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/7/2022) hari ini.

Hal tersebut disampaikan Denny Indrayana selaku tim kuasa hukum Bendahara Umum PBNU itu.

"Sesuai janji di surat yang telah kami kirimkan ke KPK pada Hari Senin 25 Juli yang lalu, dapat kami sampaikan bahwa klien kami, Mardani H Maming, akan datang ke KPK pada hari ini," kata Denny, Kamis.

Baca juga: Besok Mardani Maming Datangi KPK? Denny Indrayana: Insyaallah

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini memastikan Maming bakal mengikuti proses hukum di KPK, terlebih kliennya tersebut telah kalah di praperadilan.

"Kami akan siap menghadapi proses hukum selanjutnya, dan tetap berikhtiar maksimal, sambil tak putus berdoa, untuk mendapatkan keadilan yang hakiki, keadilan yang sebenar-benarnya," tutur Denny.

KPK telah memasukkan Maming dalam status DPO sejak Selasa (26/7/2022) lalu, karena dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik pada Kamis (14/7/2022) dan Kamis (21/7/2022).

Gagal Jemput Paksa

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, Senin (25/7/2022).

Tim penyidik tidak berhasil menemukan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu, di apartemen di bilangan Jakarta Pusat.

"Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini, info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Baca juga: Dokter Forensik RSPAD Ikut Autopsi Ulang Jenazah Brigadir Yosua, Panglima TNI Minta Jaga Integritas

Ali mengatakan, terhadap tersangka yang tidak bersikap kooperatif, KPK secara bertahap bisa menerbitkan DPO (daftar pencarian orang).

"Perlu juga kami sampaikan, tersangka yang tidak kooperatif sesuai hukum acara pidana, KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak," jelasnya.

Terkait lolosnya Maming dari upaya jemput paksa hari ini, KPK memberi kewenangan kepada masyarakat untuk bisa langsung menangkap Maming.

Baca juga: Sekjen PDIP Pertanyakan Prestasi Anies Baswedan, Mardani Ali Sera: Kalau Saya Sih Bahagia

Lembaga antirasuah berharap dengan bantuan masyarakat, pemberantasan korupsi bisa lebih efektif dan efisien, tapi tetap menunjung tinggi asas hak asasi dan keadilan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved