Besok Mardani Maming Datangi KPK? Denny Indrayana: Insyaallah

Pihak kuasa hukum Maming sebelumnya menyatakan kliennya akan datang ke KPK pada Rabu besok.

Editor: Yaspen Martinus
Facebook@BPPHipmi
Denny Indrayana, kuasa hukum bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, belum bisa memastikan kehadiran kliennya ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (28/7/2022) besok. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Denny Indrayana, kuasa hukum bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, belum bisa memastikan kehadiran kliennya ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (28/7/2022) besok.

"Insyaallah," ucap Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).

Pihak kuasa hukum Maming sebelumnya menyatakan kliennya akan datang ke KPK pada Rabu besok.

Baca juga: Para Ajudan Irjen Ferdy Sambo Masih Bercanda dan Tertawa Sesaat Sebelum Brigadir Yosua Tewas

Pernyataan itu mencuat untuk membantah tuduhan Maming yang mangkir dua kali dari panggilan KPK.

Menurut Denny, Maming tidak bermaksud absen dari dua kali panggilan penyidik KPK.

Akan tetapi, pihaknya ingin menunggu terlebih dahulu hasil sidang praperadilan di PN Jaksel yang diputuskan hari ini.

Baca juga: Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir Yosua Bakal Dibuka di Pengadilan

Namun, pada Rabu kemarin KPK menetapkan Maming yang menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP), masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Denny pun menyayangkan keputusan tersebut, karena status DPO menjadi salah satu pertimbangan hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan kliennya.

"Kami tetap menyampaikan surat permintaan, yuk sama-sama nunggu putusan Hari Rabu, kami akan datang setelah itu jika diperlukan."

Baca juga: Jerit Histeris Ibunda Brigadir Yosua di Makam Anaknya: Ibu Putri, di Mana Kau? Anakku Dianiaya

"Jadi tidak ada maksud untuk menghindar. Selalu saya katakan, kan praperadilan cuma tujuh hari, kenapa tidak menunggu tujuh hari itu sih untuk menghindari komplikasi hukum?" Papar Denny.

Dalam amar putusannya, hakim tunggal Hendra Utama Sotardodo menyebut KPK telah mengajukan lampiran berupa surat nomor R 4890/DIK.01.02/01-26/07/2022 tanggal 26 Juli 2022 tentang pencarian orang atau tersangka atas nama Mardani H Maming.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 23 Maret 2018, Hendra menyebut DPO dilarang mengajukan praperadilan.

Baca juga: Sebut Konfirmasi Kehadiran Mardani Maming Disembunyikan, BW: KPK Sedang Unjuk Kekuatan?

Untuk memberikan kepastian hukum kepada tersangka yang berstatus DPO itu, Hendra menyebut Maming tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan.

"Jika sudah dimohonkan praperadilan, maka hakim harus menjatuhkan putusan praperadilan tidak dapat diterima oleh karena surat edaran MA nomor 1/2018 itu."

"Maka pernohonan praperadilan tidak dapat dikabulkan dan hakim tidak akan mempertimbangkan materi perkara," kata hakim Hendra di PN Jaksel, Rabu (27/7/2022). (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved