Sebut Konfirmasi Kehadiran Mardani Maming Disembunyikan, BW: KPK Sedang Unjuk Kekuatan?
Dalam surat yang ditujukan kepada penyidik KPK itu, Maming disebut akan memenuhi panggilan komisi antikorupsi pada Kamis (28/7/2022) besok.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bambang Widjojanto (BW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyembunyikan konfirmasi kehadiran bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, Kamis (28/7/2022) besok.
Kuasa hukum Maming itu menuding KPK tidak transparan.
"Kenapa informasi yang sangat jelas itu disembunyikan KPK?"
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 26 Juli 2022: Dosis I: 202.268.728, II: 169.882.385, III: 54.941.943
"Beginikah cara penegakan hukum ala KPK? Tidak transparan dan sangat tidak akuntabel," kata BW, Selasa (26/7/2022).
Tribunnews mendapatkan lampiran surat Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) yang dikirim kepada KPK pada Senin (25/7/2022) lalu.
Dalam surat yang ditujukan kepada penyidik KPK itu, Maming disebut akan memenuhi panggilan komisi antikorupsi pada Kamis (28/7/2022) besok.
Baca juga: Deklarasi Prabowo Capres Digelar Akhir Bulan Ini, Elite NasDem: Kalau Perlu Kita Beri Karangan Bunga
"Padahal ada surat yang sudah dikirimkan lawyernya MHM untuk meminta penundaan pemeriksaan."
"Kasihan masyarakat, terus menerus diberikan informasi yang keliru dan disesatkan," ujar BW.
Mantan komisioner KPK ini pun berpendapat lembaga antirasuah itu telah memberikan informasi yang keliru dan sesat, dengan menyebutkan kliennya tidak kooperatif.
Baca juga: Tak Tahu Keberadaan Mardani Maming, Denny Indrayana: Butuh Lebih Mendekatkan Diri pada yang di Atas
"Dalam surat di atas, ada pertanyaan, apakah KPK sedang show of force?"
"Inikah penegakan hukum yang hendak ditonjolkan KPK? Dengan menyembunyikan infomasi yang sudah dinyatakan MHM yang akan hadir pada Kamis tanggal 28 Juli 2022," papar BW.
Jadi DPO
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sebab, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tersebut, sudah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik.
"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam DPO, dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (26/7/2022).
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 25 Juli 2022: Dosis I: 202.220.748, II: 169.838.808, III: 54.676.848