Menang Praperadilan, KPK Tunggu Kehadiran Mardani Maming Besok
Menurut Ali, sikap kooperatif Maming akan memudahkan dan memperlancar proses penegakan hukum.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tak menerima gugatan praperadilan bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
Politikus PDIP sekaligus Bendahara Umum PBNU itu diketahui mengajukan gugatan melawan KPK atas status tersangkanya, dalam perkara suap izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Hakim telah objektif dan independen memutus perkara permohonan dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (27/7/2022).
Baca juga: Dituding Sembunyikan Konfirmasi Kehadiran Mardani Maming, KPK: Kenapa Baru Mau Hadir Tanggal 28?
Ali menunggu sikap kooperatif Maming yang dijanjikan kuasa hukumnya.
KPK, kata dia, menunggu kehadiran Maming pada Kamis (28/7/2022) besok.
"Termasuk menunggu sikap kooperatif tersangka sebagaimana dijanjikan kuasa hukumnya yang disampaikan kepada publik, bahwa tersangka akan hadir di Gedung Merah Putih KPK pada tanggal 28 Juli 2022," tutur Ali.
Baca juga: Ahyudin Jadi Tersangka Kasus Penyelewengan Donasi ACT, Kuasa Hukum: Beliau Korban dan Dikorbankan
Menurut Ali, sikap kooperatif Maming akan memudahkan dan memperlancar proses penegakan hukum.
"KPK akan selalu menyampaikan perkembangan setiap proses penanganan perkara sebagai bentuk transparansi sekaligus pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi," ucap Ali.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
Baca juga: Komunikasi dengan NasDem dan Demokrat Lebih Maju, Jubir PKS: Belum Ada Kata Close, Masih Taaruf
Penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Maming di kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dinyatakan sah.
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo di PN Jaksel, Rabu (27/7/2022).
Baca juga: Para Ajudan Irjen Ferdy Sambo Masih Bercanda dan Tertawa Sesaat Sebelum Brigadir Yosua Tewas
Dalam pertimbangan putusannya, hakim Hendra menyatakan dalil pemohon, dalam hal ini tim kuasa hukum Maming yang menyatakan kasus tersebut bukan tindak pidana korupsi, melainkan berkaitan bisnis, dinilai sudah masuk ke dalam pokok perkara.
Karena itu, hakim praperadilan menyatakan tidak berwenang mengadili.
"Terkait perkara yang disebut berkaitan dengan bisnis atau bukan tindak pidana korupsi, hal itu sudah masuk ke dalam pokok perkara."
Baca juga: Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir Yosua Bakal Dibuka di Pengadilan
"Hakim praperadilan tak memiliki kewenangan untuk memeriksa materi perkara tindak pidana korupsi," jelas hakim Hendra.