Menang Praperadilan, KPK Tunggu Kehadiran Mardani Maming Besok
Menurut Ali, sikap kooperatif Maming akan memudahkan dan memperlancar proses penegakan hukum.
Menurut hakim Hendra, hakim praperadilan mempunyai kewenangan sebagaimana tertuang dalam pasal 1 angka 10 Jo Pasal 77 KUHAP, di antaranya, sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka.
"Mengingat perkara masih dalam tahap penyidikan, proses penyidikan masih berlanjut hingga putusan ini dibacakan dengan memeriksa sejumlah saksi, maka permohonan adalah prematur."
Baca juga: Jerit Histeris Ibunda Brigadir Yosua di Makam Anaknya: Ibu Putri, di Mana Kau? Anakku Dianiaya
"Petitum yang diajukan oleh pemohon adalah prematur, tidak jelas dan kabur," tutur hakim Hendra.
Dalam petitum praperadilan Mardani Maming, Denny Indrayana selaku tim kuasa hukum menyatakan ada upaya mengesampingkan aspek transaksi bisnis dan investasi dalam kasus Bendahara Umum PBNU dan politikus PDIP itu.
Isu kriminalisasi terhadap Maming yang merupakan Ketum HIPMI itu berbahaya terhadap kepastian hukum di Indonesia.
Baca juga: Sebut Konfirmasi Kehadiran Mardani Maming Disembunyikan, BW: KPK Sedang Unjuk Kekuatan?
Menurut Denny, isu kriminalisasi akibat persaingan bisnis di Kalimantan Selatan yang menyeruak di publik, tidak sejalan dengan nilai-nilai KPK serta semangat pemulihan ekonomi yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.
“Jika terjadi ketidakpastian hukum dan investasi seperti ini, maka para investor cenderung akan wait and see."
"Karena persoalan ini sudah menjadi perhatian nasional, dan bahkan internasional,” paparnya. (Ilham Rian Pratama)