Kasus Hukum Ahok
Diputuskan Pekan Depan, Ahok Sedang Pertimbangkan untuk Melaporkan Pengacara Brigadir J ke Polisi
Ahok batal membuat laporan atas dugaan pencemaran nama baik yang dIlakukan kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok batal membuat laporan atas dugaan pencemaran nama baik yang dulakukan kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak, ke Polda Metro Jaya.
Rencananya, melalui kuasa hukum Ahmad Ramzy, Ahok melaporkan Kamarudin Simanjuntak, Rabu (27/7/2022).
Laporan itu dibuat setelah Ramzy memberi waktu selama dua hari masa somasi, agar meminta maaf kepada Ahok.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan memutuskan untuk melaporkan atau tidak pada pekan depan.
Baca juga: Ahok tak Mau Gegabah Polisikan Pengacara Brigadir J, Pekan Depan Baru Diputuskan
Baca juga: Diancam Dipolisikan, Kamarudin Simanjuntak Tak Merasa Menuduh Ahok Selingkuh dengan Puput Nastiti
Baca juga: Nama Ahok Terseret Dalam Kasus Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Brigadir J akan Dilaporkan ke Polda
"Beliau menyampaikan akan diputuskan pekan depan untuk jadi buat laporan polisi atau tidak," kata Ramzy.
Ramzy berujar bahwa faktor lain batalnya pembuatan laporan karena kliennya sedang sibuk dengan pekerjaannya.
Selain itu, Ahok juga sudah melihat respons Kamarudin yang enggan meminta maaf, karena merasa tidak mencemarkan nama baik.
"Sudah mengetahui respons Kamarudin Simanjuntak tersebut," tutur Ramzy.
BERITA VIDEO: WARTAKOTA LIVE UPDATE SIANG: RABU 27 JULI 2022
Sebelumnya, Kamarudin angkat bicara terkait dengan somasi dari pengacara Ahok, Ahmad Ramzy.
Menurut Kamarudin, dalam video Youtube yang viral itu, dia tak pernah menuduh Ahok berselingkuh dengan mantan ajudan Veronica Tan, Puput Nastiti Devi, yang kini telah menjadi istri sah.
Kamarudin hanya bertanya kepada publik terkait dengan hubungan Ahok dengan Puput kapan berpacaran.
Selama isu perceraian berjalan, Ahok masih berada di penjara dan tidak diketahui kapan menjalin hubungan dengan Puput.
"Tidak ada yang ngomong perselingkuhan, saya cuma bilang kapan pacaranya. Kapan pacaran itu kan pertanyaan, kalau ada pertanyaan, yang diperlukan itu jawaban," ujarnya Senin (25/7/2022).
Hal itu pun membuat Kamarudin merasa heran karena pertanyaannya menjadi boomerang dan ancaman dipolisikan kuasa hukum Ahok.
Kamarudin juga merasa tidak memiliki niat jahat ketika melayangkan pertanyaan tersebut di sosial media.
"Kalau tindak pidana itu adalah kesalahan mengandung niat jahat atau mens rea," kata Kamarudin.