Polisi Tembak Polisi
Nama Ahok Terseret Dalam Kasus Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Brigadir J akan Dilaporkan ke Polda
Di mana Kamarudin menyampaikan perkara dugaan perselingkuhan Ferdy Sambo sama dengan Ahok beberapa tahun lalu.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dian Anditya Mutiara
Namanya Diseret Dalam Kasus Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Ahok Bakal Laporkan Pengacara Brigadir Yosua ke Polda Metro Jaya
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Kuasa Hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak bakal dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik kepada Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
Di mana Kamarudin menyampaikan perkara dugaan perselingkuhan Ferdy Sambo sama dengan Ahok beberapa tahun lalu.
Kuasa Hukum Ahok, Ahmad Ramzy mengatakan, pihaknya sudah meminta 2x24 kepada Kamarudin untuk segera meminta maaf sebelum menempuh jalur hukum.
Rencananya, ia bakal membuat laporan pada Rabu (27/7/2022) mendatang, jila tak ada itikad baik.
Baca juga: Diultimatum akan Diperkarakan Ahok, Pengacara Brigadir J: Saya Tanya Kapan Pacaran, Bukan Cemarkan
"Artinya saya mensomasi Kamarudin dalam 2X24 jam untuk meminta maaf atau meralat perkataannya yang disampaikan dalam YouTube," ujarnya pada Senin (25/7/2022).
Ramzy menjelaskan, hasil dari konsultasi hukum terhadap penyidik Polda Metro Jaya sudah memenuhi unsur pencemaran nama baik dan menyebar berita bohong.
Dalam video yang beredar, Kamarudin menyamakan perselingkuhan ysng sedang ditangani sama dengan Ahok.
"Jadi saya meminta untuk Kamarudin untuk tidak lagi mengaitkan case klien saya. Kalau misalnya tidak mengetahui apa musababnya dan tidak mengetahui penyebab sesungguhnya, lebih baik fokus saja pada penanganan perkaranya. Tidak lagi menarik klien saya pak BTP," tegasnya.
Baca juga: Cemarkan Nama Baik, Ahok Ultimatum akan Perkarakan Pengacara Brigadir J Jika Tak Minta Maaf
Pria yang kenakan kemeja putih ini menegaskan, masalah kliennya sudah terjadi pada empat tahun laku dan mendapat putusan pengadilan.
Oleh karena itu, Kamarudin tidak perlu menyeret nama kliennya dalam perkara yang sedang ditanganinya.
Dengan adanya pemberitaan tersebut, ada dampak yang dialami Ahok yaitu merasa terganggu.
"Ya jelas dong berdampak, artinya kan semua akhirnya melihat ini, pemberitaan ada makanya saya melakukan tindakan ini, saya mengambil sikap," tutur Ramzy.
"Pak BTP sendiri juga sudah menyatakan ini merupakan berbuatan fitnah dan pencemaran nama baik," sambungnya.(m26)
