Berita Jakarta
Diancam Dipolisikan, Kamarudin Simanjuntak Tak Merasa Menuduh Ahok Selingkuh dengan Puput Nastiti
Kamarudin juga merasa tidak memiliki niat jahat ketika melayangkan pertanyaan tersebut di sosial media.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Kuasa Hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak angkat bicara terkait dengan somasi dari pengacara Basuki Tajahaja Purnama alias Ahok, Ahmad Ramzy.
Menurut Kamarudin, dalam video YouTube yang viral ia tak pernah menuduh Ahok berselingkuh dengan mantan ajudan Veronica Tan, Puput Nastiti Devi yang kini telah menjadi istri sah.
Kamarudin hanya bertanya kepada publik terkait dengan hubungan Ahok dengan Puput kapan berpacaran.
Selama isu perceraian berjalan, Ahok masih berada di penjara dan tidak diketahui kapan menjalin hubungan dengan Puput.
"Tidak ada yang ngomong perselingkuhan, saya cuma bilang kapan pacarannya. Kapan pacaran itu kan pertanyaan, kalau ada pertanyaan, yang diperlukan itu jawaban," ujar Kamarudin Simanjuntak, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Nama Ahok Terseret Dalam Kasus Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Brigadir J akan Dilaporkan ke Polda
Hal ini pun membuat Kamarudin merasa heran karena pertanyaannya menjadi boomerang dan ancaman dipolisikan kuasa hukum Ahok.
Kamarudin juga merasa tidak memiliki niat jahat ketika melayangkan pertanyaan tersebut di sosial media.
"Kalau tindak pidana itu adalah kesalahan mengandung niat jahat atau mens rea," kata Kamarudin.
Ia juga tidak ingin melayangkan permohonan maaf kepada pihak Ahok karena apa yang disampaikan bukan pernyataan tapi pertanyaan.
Sehingga, sebuah pertanyaan seperti ucapannya harus dijawab bukan justru dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Tim Forensik Polri yang Sempat Autopsi Brigadir J Penuhi Panggilan Pemeriksaan dari Komnas HAM RI
"Saya kan bertanya kapan pacarannya, masa saya minta maaf karena bertanya, paham maksudnya?," tutur Kamarudin.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak bakal dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik kepada Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
Di mana Kamarudin menyampaikan perkara dugaan perselingkuhan Ferdy Sambo sama dengan Ahok beberapa tahun lalu.
Kuasa Hukum Ahok, Ahmad Ramzy mengatakan, pihaknya sudah meminta 2x24 kepada Kamarudin untuk segera meminta maaf sebelum menempuh jalur hukum.