Berita Jakarta

Diancam Dipolisikan, Kamarudin Simanjuntak Tak Merasa Menuduh Ahok Selingkuh dengan Puput Nastiti

Kamarudin juga merasa tidak memiliki niat jahat ketika melayangkan pertanyaan tersebut di sosial media.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
Kolase foto Wartakotalive
Kuasa Hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak bakal dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik Basuki Tjahaja Purnama 

Menurut Ramzy, ucapan Kamaruddin yang menyinggung masalah keluarga Ahok dinilai berbahaya dan tak pantas serta sudah mencemarkan nama baik kliennya. 

"Bahwa perbuatan rekan Kamaruddin Simanjuntak mengaitkan perkaranya dengan Pak BTP dan Bu Puput sangat berbahaya dan mencemarkan nama baik Pak BTP," kata Ramzy dalam keterangan tertulisnya.

Rencananya, ia bakal membuat laporan pada Rabu (27/7/2022) mendatang, jila tak ada itikad baik.

Baca juga: Bantah Rumor yang Beredar, Polisi Belum Tetapkan Tersangka dalam Kasus Penembakan Brigadir Yosua

"Artinya saya mensomasi Kamarudin dalam 2X24 jam untuk meminta maaf atau meralat perkataannya yang disampaikan dalam YouTube," ujarnya pada Senin (25/7/2022).

Ramzy menjelaskan, hasil dari konsultasi hukum terhadap penyidik Polda Metro Jaya sudah memenuhi unsur pencemaran nama baik dan menyebar berita bohong.

Dalam video yang beredar, Kamarudin menyamakan perselingkuhan yang sedang ditangani sama dengan Ahok.

"Jadi saya meminta untuk Kamarudin untuk tidak lagi mengaitkan case klien saya. Kalau misalnya tidak mengetahui apa musababnya dan tidak mengetahui penyebab sesungguhnya, lebih baik fokus saja pada penanganan perkaranya. Tidak lagi menarik klien saya pak BTP," tegasnya.(m26)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved