Denny Indrayana Nilai Langkah KPK Jadikan Mardani Maming DPO Sabotase Praperadilan

Dirinya menekankan, pengajuan gugatan praperadilan Mardani Maming dilakukan sebelum KPK menerbitkan DPO.

TRIBUNNEWS/FRANSISKUS ADHIYUDA
Denny Indrayana, kuasa hukum Mardani H Maming, menilai ada sabotase terhadap proses peraperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Denny Indrayana, kuasa hukum Mardani H Maming, menilai ada sabotase terhadap proses peraperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM itu mengatakan, penerbitan daftar pencarian orang (DPO) Mardani Maming oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadikan dasar putusan praperadilan kliennya, merupakan bentuk upaya sabotase.

"Misalnya tentang DPO yang dijadikan dasar untuk tidak menerima permohonan ini."

Baca juga: Dituding Sembunyikan Konfirmasi Kehadiran Mardani Maming, KPK: Kenapa Baru Mau Hadir Tanggal 28?

"Ini kan bisa menjadi sabotase sebenarnya bagi proses praperadilan," ucap Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).

Denny mengakui, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, gugatan praperadilan dilarang diajukan apabila tersangka melarikan diri.

Namun dirinya menekankan, pengajuan gugatan praperadilan Mardani Maming dilakukan sebelum KPK menerbitkan DPO.

Baca juga: Ahyudin Jadi Tersangka Kasus Penyelewengan Donasi ACT, Kuasa Hukum: Beliau Korban dan Dikorbankan

Maka dari itu, ia menyatakan berbeda pendapat dengan putusan PN Jakarta Selatan atas praperadilan kliennya.

"Jadi, sehari sebelum pembacaan putusan, tiba-tiba DPO dikeluarkan dan itu dijadikan pintu masuk untuk tidak menerima (permohonan praperadilan)," kata Denny.

Terlebih, Denny menyatakan telah bersurat kepada KPK kala Mardani Maming tak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama dan kedua.

Baca juga: Komunikasi dengan NasDem dan Demokrat Lebih Maju, Jubir PKS: Belum Ada Kata Close, Masih Taaruf

Maka, ia menyatakan tindakan itu telah mempertegas kliennya kooperatif.

"Karena kan orang itu dinyatakan tidak kooperatif kemudian jadi dasar DPO itu jika tidak hadir dengan alasan yang tidak sah," paparnya.

Permohonan Dianggap Prematur

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

Penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Maming di kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dinyatakan sah.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo di PN Jaksel, Rabu (27/7/2022).

Baca juga: Para Ajudan Irjen Ferdy Sambo Masih Bercanda dan Tertawa Sesaat Sebelum Brigadir Yosua Tewas

Dalam pertimbangan putusannya, hakim Hendra menyatakan dalil pemohon, dalam hal ini tim kuasa hukum Maming yang menyatakan kasus tersebut bukan tindak pidana korupsi, melainkan berkaitan bisnis, dinilai sudah masuk ke dalam pokok perkara.

Karena itu, hakim praperadilan menyatakan tidak berwenang mengadili.

"Terkait perkara yang disebut berkaitan dengan bisnis atau bukan tindak pidana korupsi, hal itu sudah masuk ke dalam pokok perkara."

Baca juga: Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir Yosua Bakal Dibuka di Pengadilan

"Hakim praperadilan tak memiliki kewenangan untuk memeriksa materi perkara tindak pidana korupsi," jelas hakim Hendra.

Menurut hakim Hendra, hakim praperadilan mempunyai kewenangan sebagaimana tertuang dalam pasal 1 angka 10 Jo Pasal 77 KUHAP, di antaranya, sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka.

"Mengingat perkara masih dalam tahap penyidikan, proses penyidikan masih berlanjut hingga putusan ini dibacakan dengan memeriksa sejumlah saksi, maka permohonan adalah prematur."

Baca juga: Jerit Histeris Ibunda Brigadir Yosua di Makam Anaknya: Ibu Putri, di Mana Kau? Anakku Dianiaya

"Petitum yang diajukan oleh pemohon adalah prematur, tidak jelas dan kabur," tutur hakim Hendra.

Dalam petitum praperadilan Mardani Maming, Denny Indrayana selaku tim kuasa hukum menyatakan ada upaya mengesampingkan aspek transaksi bisnis dan investasi dalam kasus Bendahara Umum PBNU dan politikus PDIP itu.

Isu kriminalisasi terhadap Maming yang merupakan Ketum HIPMI itu berbahaya terhadap kepastian hukum di Indonesia.

Baca juga: Sebut Konfirmasi Kehadiran Mardani Maming Disembunyikan, BW: KPK Sedang Unjuk Kekuatan?

Menurut Denny, isu kriminalisasi akibat persaingan bisnis di Kalimantan Selatan yang menyeruak di publik, tidak sejalan dengan nilai-nilai KPK serta semangat pemulihan ekonomi yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.

“Jika terjadi ketidakpastian hukum dan investasi seperti ini, maka para investor cenderung akan wait and see."

"Karena persoalan ini sudah menjadi perhatian nasional, dan bahkan internasional,” paparnya. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved