Denny Indrayana Nilai Langkah KPK Jadikan Mardani Maming DPO Sabotase Praperadilan

Dirinya menekankan, pengajuan gugatan praperadilan Mardani Maming dilakukan sebelum KPK menerbitkan DPO.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/FRANSISKUS ADHIYUDA
Denny Indrayana, kuasa hukum Mardani H Maming, menilai ada sabotase terhadap proses peraperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Denny Indrayana, kuasa hukum Mardani H Maming, menilai ada sabotase terhadap proses peraperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM itu mengatakan, penerbitan daftar pencarian orang (DPO) Mardani Maming oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadikan dasar putusan praperadilan kliennya, merupakan bentuk upaya sabotase.

"Misalnya tentang DPO yang dijadikan dasar untuk tidak menerima permohonan ini."

Baca juga: Dituding Sembunyikan Konfirmasi Kehadiran Mardani Maming, KPK: Kenapa Baru Mau Hadir Tanggal 28?

"Ini kan bisa menjadi sabotase sebenarnya bagi proses praperadilan," ucap Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).

Denny mengakui, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, gugatan praperadilan dilarang diajukan apabila tersangka melarikan diri.

Namun dirinya menekankan, pengajuan gugatan praperadilan Mardani Maming dilakukan sebelum KPK menerbitkan DPO.

Baca juga: Ahyudin Jadi Tersangka Kasus Penyelewengan Donasi ACT, Kuasa Hukum: Beliau Korban dan Dikorbankan

Maka dari itu, ia menyatakan berbeda pendapat dengan putusan PN Jakarta Selatan atas praperadilan kliennya.

"Jadi, sehari sebelum pembacaan putusan, tiba-tiba DPO dikeluarkan dan itu dijadikan pintu masuk untuk tidak menerima (permohonan praperadilan)," kata Denny.

Terlebih, Denny menyatakan telah bersurat kepada KPK kala Mardani Maming tak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama dan kedua.

Baca juga: Komunikasi dengan NasDem dan Demokrat Lebih Maju, Jubir PKS: Belum Ada Kata Close, Masih Taaruf

Maka, ia menyatakan tindakan itu telah mempertegas kliennya kooperatif.

"Karena kan orang itu dinyatakan tidak kooperatif kemudian jadi dasar DPO itu jika tidak hadir dengan alasan yang tidak sah," paparnya.

Permohonan Dianggap Prematur

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

Penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Maming di kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dinyatakan sah.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved