Partai Politik

Gede Pasek Suardika: Anas Urbaningrum Minta Gabung Partai Kebangkitan Nusantara

Menurut Pasek, Anas sendiri yang meminta bergabung dengan PKN, setelah menjalani masa hukuman atas kasus yang menimpanya.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/THERESIA FELISIANI
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika mengatakan, partainya sangat terbuka kepada Anas Urbaningrum. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika mengatakan, partainya sangat terbuka kepada Anas Urbaningrum.

"Bukan terbuka lagi, tapi super terbuka," kata Pasek di Rapimnas PKN di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022).

Menurut Pasek, Anas sendiri yang meminta bergabung dengan PKN, setelah menjalani masa hukuman atas kasus yang menimpanya.

Baca juga: Irjen Napoleon: Senjata Itu Istri Pertama Polisi, Tidak Boleh Dipakai Orang Lain, Pelanggaran Berat

"Beliau (Anas) minta (bergabung), dia yang akan menyampaikan secara langsung," ujarnya.

Pasek mengatakan, PKN selalu berkomunikasi dan konsolidasi. Sebab, bagaimanapun Anas pakar dalam bidang komunikasi politik dan urusan parpol.

"Tetapi praktik yang kami lakukan selama ini, kami selalu berkomunikasi dan konsolidasi, karena beliau (Anas) bagaimana pun cukup pakar lah di bidang komunikasi politik dan urusan parpol," tutupnya.

Baca juga: Bawaslu Minta Semua Pihak Hindari Kegaduhan, Jangan Ajak Masyarakat Pilih Calon di Luar Kampanye

Kendati demikian, Pasek menuturkan, biarkan Anas sendiri nantinya yang menjawab.

"Nanti biar beliau (Anas) yang menjawab dan tinggal hitungan bulan saja, sabar saja."

"Mudah-mudahan semakin cepat ke luar, beliau bisa segera yang menyampaikan," ucap Pasek.

Kalau Dapat Remisi Lagi, Anas Urbaningrum Bisa Bebas Tahun Ini

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dikabarkan akan menyelesaikan masa hukumannya di Lapas Sukamiskin Bandung, tahun ini.

Hal itu menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman Anas menjadi 8 tahun penjara, dari sebelumnya 14 tahun kurungan, di tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Sahabat Anas Urbaningrum, I Gede Pasek Suardika menyebut, rekannya itu belum bisa dipastikan bebas pada tahun ini.

Baca juga: Sembilan Aturan Turunan UU IKN Ditargetkan Rampung pada Maret atau April 2022

Sebab, peraturan Kemenhumham mengharuskan Anas Urbaningrum membayar uang penganti atau menjalani hukuman pengganti.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved