Polisi Tembak Polisi

Irjen Napoleon: Senjata Itu Istri Pertama Polisi, Tidak Boleh Dipakai Orang Lain, Pelanggaran Berat

Napoleon mengatakan, bagi anggota Polri, senjata api tak boleh dipakai oleh orang lain.

Glock.com
Bekas Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengomentari senjata Glock 17, yang diduga dipakai Bharada E saat menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bekas Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengomentari senjata Glock 17, yang diduga dipakai Bharada E saat menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Napoleon mengatakan, bagi anggota Polri, senjata api tak boleh dipakai oleh orang lain.

"Setiap senjata, dari pendidikan dibilang kalau itu istri pertama, maksudnya tidak boleh dipakaikan ke orang lain."

Baca juga: Duga Brigadir Yosua Disiksa Sebelum Meninggal, Kuasa Hukum: Saya Sangat Yakin Ini Ulah Psikopat

"Itu tercatat namanya, nomornya, tidak boleh dititipkan, harus dibawa ke mana-mana."

"Kalau itu terjadi, itu pelanggaran berat," kata Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).

Napoleon menuturkan, untuk mendapatkan senjata api, anggota Polri juga melewati beberapa prosedur, seperti secara psikologi tidak boleh temperamental.

Baca juga: Ragukan Objektivitas Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Brigadir Yosua: Kapolda Main Teletubbies

"Kalau untuk mendapatkannya harus menurut psikologi tidak boleh temperamen."

"Kemudian dalam kategori tertentu ahlinya ada, kemudian dia harus mahir menggunakannya," beber terdakwa kasus penganiayaan terhadap M Kece itu.

Napoleon menerangkan, penggunaan senjata api juga tergantung pangkat dari setiap anggota Polri.

Baca juga: Ada Dua Laporan Polisi Terkait Brigadir Yosua, Ditangani Polda Metro Jaya dan Bareskrim

"Iya dong (pangkat berpengaruh terhadap jenis senjata)."

"Sebetulnya bukan kewenangan saya untuk menjawab itu.

"Tetapi yang saya tahu, untuk penggunaan senjata itu semua diatur kebijakannya oleh pimpinan kesatuan dan departemen yang menanganinya."

Baca juga: Jenazah Brigadir Yosua Bakal Diautopsi Ulang, Polri Gandeng Komnas HAM dan Kompolnas

"Contohnya kalau di Mabes itu Baintelkam. Silakan ditanyakan ke Baintelkam," jelasnya.

Terkait senjata Glock-17 yang diduga digunakan Bharada E dan dianggap janggal, Napoleon enggan menjelaskan.

"Ada pangkat, tetapi itu bukan kewenangan saya menjawab itu, nanti dari Baintelkam yang bisa menentukan kewenangan pangkat apa menggunakan senjata apa."

Baca juga: Kompolnas Bakal Dalami Kebenaran Alibi Irjen Ferdy Sambo Tes PCR Saat Brigadir Yosua Ditembak

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved