Polisi Tembak Polisi
Jenazah Brigadir Yosua Bakal Diautopsi Ulang, Polri Gandeng Komnas HAM dan Kompolnas
Andi menuturkan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan kedokteran forensik di luar unsur Polri.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polri menerima permohonan ekshumasi dari pihak keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Jenazah Brigadir Yosua bakal segera diautopsi ulang.
"Dalam pertemuan tadi, keluarga meminta untuk dilaksanakan ekshumasi atau autopsi ulang."
Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 20 Juli 2022: 5.653 Kasus Positif, 10 Pasien Meninggal, 2.331 Orang Sembuh
"Tadi juga kita sudah menerima suratnya secara resmi."
"Nah, tentunya ini akan segera saya tindaklanjuti dengan cepat," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Andi menuturkan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan kedokteran forensik di luar unsur Polri, seperti Persatuan Kedokteran Forensik Indonesia, Kompolnas hingga Komnas HAM.
Baca juga: PAN Tunjuk Kader Senior Ashabul Kahfi Jadi Ketua Komisi VIII DPR Gantikan Yandri Susanto
"Saya akan berkoordinasi dengan kedokteran forensik, termasuk juga tentunya akan melibatkan unsur-unsur di luar Kedokteran Forensik Polri, termasuk persatuan Kedokteran Forensik Indonesia."
"Termasuk juga Kompolnas atau Komnas HAM akan saya komunikasikan, untuk menjamin bahwa proses ekshumasi nanti tentunya bisa berjalan lancar dan juga hasilnya valid," jelasnya.
Andi menambahkan, pihaknya belum merinci kapan ekshumasi dilakukan. Dia memastikan prosesnya bakal dilakukan secepatnya sebelum jenazah membusuk.
Baca juga: Asal Anggaran Cair, Bawaslu Targetkan Rekrutmen Panwascam Bisa Dilakukan pada September 2022
"Tentu saya, kita Polri akan mengupdate kembali, terutama dalam proses ekshumasi. Mungkin nanti bisa akan kita update kembali untuk jadwalnya."
"Tetapi secepat mungkin, karena kita juga mengantisipasi terjadi proses pembusukan terhadap mayat," paparnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Brigadir Yosua mengajukan ekshumasi terkait autopsi ulang kliennya.
Baca juga: Bawaslu Bakal Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulhas, tapi Tidak Bisa Menindak
Permohonan ekshumasi itu diajukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Selain Sigit, surat permohonan ekshumasi itu juga ditembuskan kepada Wakapolri Komjen Gatot Eddy, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, hingga Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir Yosua, meminta Kapolri juga turut membentuk tim khusus untuk membongkar makam Brigadir Yosua. Tim itu juga bakal mengawal autopsi ulang Brigadir Yosua.
Baca juga: MK Tolak Legalisasi Ganja untuk Pengobatan, Legislator PPP Bilang Legislative Review Bisa Ditempuh
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Jenazah-Brigadir-Nopryansah-Yosua-Hutabarat.jpg)