Polisi Tembak Polisi
Ragukan Objektivitas Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Brigadir Yosua: Kapolda Main Teletubbies
Kamaruddin menuturkan, pihak keluarga meragukan penanganan kasus ini akan berjalan objektif karena video tersebut.
WARTAKOTALIVE- JAKARTA - Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, menyindir Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang berpelukan dengan Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Hal tersebut sekaligus menanggapi penanganan kasus tersebut yang ditarik ke Polda Metro Jaya.
"Sebetulnya tidak tepat ditangani oleh Polda Metro Jaya, karena kita lihat itu, kalian-kalian juga yang memosting."
Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 20 Juli 2022: 5.653 Kasus Positif, 10 Pasien Meninggal, 2.331 Orang Sembuh
"Bahwa Kadiv Propam main Teletubbies dengan Kapolda Metro Jaya itu, peluk-pelukan sambil nangis-nagisan," kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Kamaruddin menuturkan, pihak keluarga meragukan penanganan kasus ini akan berjalan objektif karena video tersebut.
"Jadi kami ragukan juga objektivitasnya oleh karena itu," ucap Kamaruddin.
Baca juga: PAN Tunjuk Kader Senior Ashabul Kahfi Jadi Ketua Komisi VIII DPR Gantikan Yandri Susanto
Bahkan, menurutnya, kasus yang ditangani Polda Metro Jaya seharusnya dihentikan. Sebab, pihak terlapor, yakni Brigadir Yosua, sudah meninggal dunia.
"Kami tentu kalau orang mati dilaporkan ya SP3. Dilaporkan ya SP3, karena tidak bisa dimintai pertanggungjawaban kepada orang mati, dan itu sebetulnya tidak tepat ditangani oleh Polda Metro Jaya," beber Kamaruddin.
Polri sebelumnya memastikan pertemuan antara Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dengan Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, tak akan mempengaruhi proses penyidikan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca juga: Asal Anggaran Cair, Bawaslu Targetkan Rekrutmen Panwascam Bisa Dilakukan pada September 2022
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, Polri akan melakukan proses penyidikan secara objektif dan profesional.
Dedi menyebut, penyidik dalam menjalankan tugasnya memiliki kode etik dan profesi.
Baca juga: Polri Bilang Adik Brigadir Yosua yang Minta Dimutasi ke Polda Jambi, Alasannya Ini
"Ketika penyidik mencoba tidak profesional, maka dia bisa dituntut juga," tegas Dedi, Rabu (20/7/2022).
Dia menilai pertemuan hingga pelukan hangat di antara jenderal polisi bintang dua itu, hanya sebatas bentuk empati.
"Kejadian antara Kapolda dengan Ferdy Sambo itu personal, rasa empatinya saja."
Baca juga: Lebih Pengalaman Jadi Alasan Kapolri Serahkan Kasus Penembakan Brigadir Yosua ke Polda Metro Jaya
"Tapi proses penyidikan enggak bisa dicampuradukkan."