Pemilu 2024

Bawaslu Minta Semua Pihak Hindari Kegaduhan, Jangan Ajak Masyarakat Pilih Calon di Luar Kampanye

Setiap orang diminta hanya melakukan kampanye selama 75 hari sesuai jadwal tahapan kampanye dari KPU.

Istimewa
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan anggota partai politik maupun pejabat negara, menahan diri tidak meminta rakyat memilih calon tertentu di luar tahapan kampanye pemilu. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan anggota partai politik maupun pejabat negara, menahan diri tidak meminta rakyat memilih calon tertentu di luar tahapan kampanye pemilu.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, hal ini demi menghindari kegaduhan yang tak perlu.

“Bawaslu mengingatkan setiap orang, termasuk pengurus atau anggota partai politik maupun pejabat negara, untuk menahan diri dengan tidak meminta masyarakat agar memilih calon tertentu di luar tahapan kampanye.”

Baca juga: Duga Brigadir Yosua Disiksa Sebelum Meninggal, Kuasa Hukum: Saya Sangat Yakin Ini Ulah Psikopat

“Hal itu untuk menghindari kegaduhan yang tidak diperlukan selama tahapan pemilu,” tutur Lolly kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).

KPU belum menetapkan peserta definitif Pemilu 2024. Sikap menahan diri pejabat negara maupun anggota parpol, penting, untuk tidak melakukan kegiatan yang bertendensi ke bentuk kampanye.

Bawaslu, kata Lolly, bertugas dan berwenang melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran.

Baca juga: Ragukan Objektivitas Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Brigadir Yosua: Kapolda Main Teletubbies

Pencegahan dilakukan dengan meminta setiap orang patuh terhadap tahapan pemilu sesuai jadwal tahapan yang ditetapkan dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022.

Setiap orang diminta hanya melakukan kampanye selama 75 hari sesuai jadwal tahapan kampanye dari KPU.

Tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu dimulai pada 1-14 Agustus 2024.

Baca juga: Ada Dua Laporan Polisi Terkait Brigadir Yosua, Ditangani Polda Metro Jaya dan Bareskrim

Kemudian, tahapan penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022, dan tahapan kampanye dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“Peserta pemilu hanya dapat berkampanye selama rentang waktu 75 hari tersebut,” ucap Lolly.

Tidak Bisa Ditindaklanjuti

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan laporan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, tidak memenuhi syarat materiel.

Laporan bernomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 yang dilaporkan oleh Kata Rakyat, Lingkar Madani (Lima), dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) tersebut, juga tidak dapat diregistrasi.

“Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan dengan nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 tidak memenuhi syarat materiel."

Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 20 Juli 2022: 5.653 Kasus Positif, 10 Pasien Meninggal, 2.331 Orang Sembuh

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved