Pemilu 2024

Bawaslu Minta Semua Pihak Hindari Kegaduhan, Jangan Ajak Masyarakat Pilih Calon di Luar Kampanye

Setiap orang diminta hanya melakukan kampanye selama 75 hari sesuai jadwal tahapan kampanye dari KPU.

Istimewa
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan anggota partai politik maupun pejabat negara, menahan diri tidak meminta rakyat memilih calon tertentu di luar tahapan kampanye pemilu. 

"Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti,” kata anggota Bawaslu Puadi kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).

Adapun keputusan ini ditetapkan, setelah Bawaslu melakukan kajian mendalam terhadap laporan yang masuk.

Usai pelaporan yang disampaikan pada Selasa (19/7/2022), Bawaslu melakukan analisis terhadap persitiwa sebagaimana dilaporkan pelapor.

Baca juga: PAN Tunjuk Kader Senior Ashabul Kahfi Jadi Ketua Komisi VIII DPR Gantikan Yandri Susanto

Analisis dilakukan beradasarkan pasal 1 angka 35 UU 7/2017 tentang Pemilu, yang menyatakan kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024, hingga saat ini belum ada peserta yang ditetapkan KPU.

Sehingga, perbuatan terlapor sebagaimana yang dilaporkan, belum bisa dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye pemilu.

“Artinya, perbuatan terlapor sebagaimana dilaporkan belum dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye pemilu,” jelas Puadi.

Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), terkait dugaan pelanggaran pemilu.

Laporan itu dilayangkan pada Selasa (19/7/2022) sekira pukul 12.30 WIB.

Pihak pelapor adalah Kata Rakyat, Lingkar Madani (Lima) Indonesia, dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP).

Pendiri Lima Indonesia Ray Rangkuti mengatakan, pelaporan Zulkifli Hasan terkait dua dugaan pelanggaran kampanye.

Pertama, kata Ray Rangkuti, terkait kampanye pembagian minyak goreng yang secara tidak langsung muncul dugaan adanya politik uang.

Kedua, soal adanya dugaan kampanye dengan memanfaatkan fasilitas negara.

Baca juga: Keluarga Brigadir Yosua Minta Tiga Pejabat Polri Ini Dinonaktifkan Agar Penyidikan Objektif

"Tujuannya melaporkan. Pertama tentu memastikan apakah di dalam peristiwa itu terjadi setidaknya dua hal."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved