Partai Politik
Gede Pasek Suardika: Anas Urbaningrum Minta Gabung Partai Kebangkitan Nusantara
Menurut Pasek, Anas sendiri yang meminta bergabung dengan PKN, setelah menjalani masa hukuman atas kasus yang menimpanya.
"Tapi kalau tidak, beliau keluar 2023," kata Gede Pasek saat peluncuran dan dikusi buku Halaman Pertama Anas Urbaningrum: Sumpah Monas, Tantangan Mubahalah, dan Proyek-proyek Lainnya, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (5/2/2022).
Baca juga: BMKG Bilang Gempa Banten Tak Terkait Aktivitas Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda
Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Anas Urbaningrum melalui putusan peninjauan kembali (PK), menjadi 8 tahun penjara.
Di tingkat kasasi, Anas dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.
Baca juga: Usut Dugaan Lili Pintauli Siregar Bohongi Publik, Dewan Pengawas Panggil Tiga Bekas Pegawai KPK
Tidak terima atas putusan kasasi, Anas mengajukan PK pada Juli 2018.
Dalam putusan PK yang diadili Wakil Ketua MA bidang non-yudisial Sunarto dan anggota majelis yaitu Andi Samsan Nganro serta Prof M Askin, hukuman Anas dikurangi menjadi 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara. (Fersianus Waku)