Bambang Widjojanto Jadi Kuasa Hukum Mardani Maming, Alexander Marwata: Secara Etika Enggak Pas

Menurut Alex, selain etika, ada dasar normatif mengapa pihaknya keberatan Bambang Widjojanto menjadi pembela Mardani.

KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Bekas komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) menjadi kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bekas komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) menjadi kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, koleganya di KPK ada era sebelumnya itu, secara etika tak tepat menjadi kuasa hukum Mardani.

"Secara etika yang bersangkutan kan dulu pernah menjadi pimpinan di sini, kemudian yang bersangkutan menjadi pengacara terhadap sesorang yang kita tetapkan sebagai tersangka di sini."

Baca juga: Irjen Napoleon: Senjata Itu Istri Pertama Polisi, Tidak Boleh Dipakai Orang Lain, Pelanggaran Berat

"Menurut etika ya rasa rasanya enggak pas saja kalau menurut saya," kata Alex, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Alex menampik dalih etika itu menjadi dasar pihaknya tak mau Bambang Widjojanto berhadapan dengan KPK, dalam persoalan hukum yang merundung Mardani Maming.

Menurut Alex, selain etika, ada dasar normatif mengapa pihaknya keberatan Bambang Widjojanto menjadi pembela Mardani.

Baca juga: Bawaslu Minta Semua Pihak Hindari Kegaduhan, Jangan Ajak Masyarakat Pilih Calon di Luar Kampanye

KPK melalui tim biro hukum sebelumnya dalam sidang praperadilan, mempersoalkan kedudukan Bambang sebagai salah satu kuasa hukum Mardani.

KPK berdalih penunjukan Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum, bakal menimbulkan konflik kepentingan, karena masih memiliki hubungan dengan KPK.

Hubungan yang dimaksud lantaran Bambang masih berhak menerima bantuan hukum ataupun keamanan dari KPK.

Baca juga: KPU Buka Peluang Izinkan Kampanye Politik di Kampus, Sekjen PDIP: Selama Ini Jadi Tempat Netral

KPK mengklaim memiliki kewajiban memberikan bantuan hukum atau keamanab kepada Bambang, karena pernah menjadi komisioner KPK.

"Yang bersangkutan punya hak untuk mendapat pendampingan dari KPK."

"Kalau misalnya nanti yang bersangkutan ada persoalan hukum, yang bersangkutan masih punya hak mendapat pendampingan hukum dari KPK," jelas Alex.

Baca juga: Bawaslu: Meskipun KPU Belum Tetapkan Peserta Pemilu, Meminta Masyarakat Pilih Seseorang Tidak Etis

Meski ada dasar normatifnya, Alex tetap berpendapat secara etika Bambang yang mundur dari posisi Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi Tim Gubernur untuk Pembangunan dan Percepatan Pemprov DKI Jakarta itu, tak tepat menjadi kuasa hukum Mardani.

"(Dasar) normatifnya ada. Jadi menurut saya secara etika enggak pas juga," beber Alex.

BW sebelumnya mengaku cuti dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan Pemprov DKI Jakarta, demi menjadi kuasa hukum bagi Maming.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 12 Juli 2022: 3.361 Orang Positif, 8 Pasien Wafat, 1.780 Sembuh

Menurutnya, kasus yang menjerat kliennya itu adalah perkara besar.

"Saya sudah diuji di anggota profesi, dan sekarang saya sedang dalam waktu cuti."

"Jadi kalau saya ini (beracara), jadi saya cuti kalau saya hadapi kasus besar seperti ini."

Baca juga: Hasil Pemutakhiran Data Berkelanjutan, Jumlah Pemilih di Pemilu 2024 Berkurang Jadi 190.022.169 Jiwa

"Karena ada kepentingan yang jauh lebih besar yang harus dipertukarkan dan dipertaruhkan di situ."

"Itu sebabnya dengan terhormat saya mengambil amanah atas penunjukan dari PBNU ini, dan mari kita uji di lembaga praperadilan," beber BW di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).

BW menilai publik seharusnya fokus pada perkara ini, bukan terhadap pribadinya.

Baca juga: Abraham Samad: KPK Tak Bisa Diharapkan Jika Tidak Usut Dugaan Pidana Gratifikasi Lili Pintauli

"Jadi isunya jangan soal saya, isunya ada investasi bisnis, transaksi bisnis dan pertumbuhan ekonomi yang dipertaruhkan, dan itu untuk kepentingan masyarakat Indonesia."

"Saya ini apa sih?" Cetus BW.

BW bersama mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menjadi penasihat hukum Mardani H Maming.

Baca juga: Zulhas Kampanye Sambil Bagikan Minyak Goreng, Waketum PKB: Jangan Begitu Banget, Bisa Bikin Malu

Kedua tokoh yang dikenal sebagai pegiat antikorupsi itu membela Maming yang menjadi tersangka kasus rasuah izin pertambangan dengan melawan KPK.

Maming sudah mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved