Abraham Samad: KPK Tak Bisa Diharapkan Jika Tidak Usut Dugaan Pidana Gratifikasi Lili Pintauli

Abraham mengatakan, langkah tersebut bukan hanya boleh dilakukan KPK, tapi juga oleh aparat penegak hukum (APH) lain.

Kompas.com
Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad meminta unsur pidana dalam dugaan penerimaan gratifikasi oleh Lili Pintauli Siregar, ditindaklanjuti. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad meminta unsur pidana dalam dugaan penerimaan gratifikasi oleh Lili Pintauli Siregar, ditindaklanjuti.

Abraham mengatakan, langkah tersebut bukan hanya boleh dilakukan KPK, tapi juga oleh aparat penegak hukum (APH) lain, seperti kejaksaan maupun kepolisian.

"KPK harus berinisiatif. Lembaga KPK berinisiatif melakukan pemeriksaan pelanggaran pidananya."

Baca juga: Zulhas Bagikan Minyak Goreng Sambil Minta Emak-emak Pilih Putrinya, Legislator PKS Nilai Tak Etis

"Atau, kalau tidak KPK menyerahkan pelanggaran pidananya pada APH," kata Abraham kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Meski Lili telah mengundurkan diri, Abraham meminta KPK maupun APH lainnya untuk memeriksa Lili Pintauli terkait kasus dugaan gratifikasi tersebut.

"Karena ini ada indikasi pelanggaran pidana karena penerimaan gratifikasi."

Baca juga: Belum Pilih Menteri PANRB Pengganti Almarhum Tjahjo Kumolo, Jokowi: Masih Berduka

"Oleh karana itu walau yang bersangkutan sudah mengundurkan diri, tetap dilakukan pemeriksaan," tuturnya.

Dia pun meminta KPK berlaku adil dalam melakukan penegakan hukum.

Jika tidak, kata Abraham, artinya KPK tidak bisa diharapkan.

Baca juga: Zulhas Kampanyekan Putrinya Saat Bagikan Minyak Goreng, Jokowi: Saya Minta Fokus Bekerja

"Jadi bukan sekadar mengundurkan diri dan dianggap selesai."

"Kalau begitu, itu jadi preseden buruk, dan ini menunjukan kalau ternyata dia cuma mengundurkan diri dan tidak ada tindak lanjut pemeriksaan terhadap tindak pidananya."

"Berarti KPK betul-betul sama sekali sudah tidak bisa diharapkan," bebernya.

Baca juga: Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana Ditunjuk PBNU Jadi Kuasa Hukum Mardani Maming

Abraham mengatakan, hal itu agar masyarakat bisa percaya terhadap komitmen KPK yang tidak pandang bulu dalam memberantas korupsi.

"Kalau KPK menganggap pengunduran diri dia itu sudah selesai, maka rakyat tidak percaya lagi KPK."

"Dianggap KPK menyembunyikan sesuatu, membela, menyembunyikan sesuatu apa yang terjadi pada komisioner," tuturnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved