Abraham Samad: KPK Tak Bisa Diharapkan Jika Tidak Usut Dugaan Pidana Gratifikasi Lili Pintauli
Abraham mengatakan, langkah tersebut bukan hanya boleh dilakukan KPK, tapi juga oleh aparat penegak hukum (APH) lain.
Sidang Etik Dihentikan
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menghentikan sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
"Dewan Pengawas KPK menyatakan sidang etik gugur dan tidak melanjutkan penyelenggaraan sidang etik tersebut," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, saat membacakan putusan sidang di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022).
Sidang etik ini terkait dugaan Lili menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, pada Maret 2022, dari PT Pertamina (Persero).
Baca juga: ACT Rayu Keluarga Korban Kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610 Agar Ditunjuk Boeing Kelola Dana CSR
Keputusan Dewas ini disebabkan Lili telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua KPK.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah meneken surat keputusan presiden (keppres) soal pemberhentian Lili.
"Terperiksa tidak lagi menjadi bagian insan Komisi, sehingga dugaan kode etik dan pedoman perilaku tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Tumpak.
Baca juga: ACT Diduga Pakai Dana Rp138 Miliar Milik Keluarga Korban Kecelakaan Lion Air JT-610 untuk Bayar Gaji
Atas putusan Dewas KPK, Lili menyatakan menerima.
"Saya menerima penetapan majelis," ucap Lili.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima surat pengunduran diri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Baca juga: Puan Maharani kepada Fraksi PDIP: Turun ke Lapangan, Rakyat Menunggu, Partai Ini Masih Dibutuhkan
Jokowi juga telah menandatangani surat pengunduran diri Lili.
“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi."
"Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS,” kata Staf Khusus Sekretaris Negara Faldo Maldini kepada Tribunnews, Senin (11/7/2022).
Jokowi, kata Faldo, telah menerbitkan Keppres pengunduran diri Lili, yang merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-undang KPK.
“Penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-undang KPK,” jelasnya.
Baca juga: ACT Pangkas 20 Persen Uang Donasi, Bisa Kantongi Rp12 Miliar Tiap Bulan