Pemilu 2024
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Zulkifli Hasan Dilaporkan ke Bawaslu
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), terkait dugaan pelanggaran pemilu.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), terkait dugaan pelanggaran pemilu.
Laporan itu dilayangkan pada Selasa (19/7/2022) sekira pukul 12.30 WIB.
Pihak pelapor adalah Kata Rakyat, Lingkar Madani (Lima) Indonesia, dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP).
Pendiri Lima Indonesia Ray Rangkuti mengatakan, pelaporan Zulkifli Hasan terkait dua dugaan pelanggaran kampanye.
Pertama, kata Ray Rangkuti, terkait kampanye pembagian minyak goreng yang secara tidak langsung muncul dugaan adanya politik uang.
Kedua, soal adanya dugaan kampanye dengan memanfaatkan fasilitas negara.
Baca juga: Keluarga Brigadir Yosua Minta Tiga Pejabat Polri Ini Dinonaktifkan Agar Penyidikan Objektif
"Tujuannya melaporkan. Pertama tentu memastikan apakah di dalam peristiwa itu terjadi setidaknya dua hal."
"Yaitu terkait dugaan kampanye yang disertai dengan pembagian minyak goreng alias sedikit banyak mungkin definisinya politik uang."
"Kedua, dalam kampanye yang dimaksud tidak terjadi penggabungan fasilitas negara."
Baca juga: Kuasa Hukum Duga Brigadir Yosua Dianiaya Sebelum Ditembak oleh Lebih dari Satu Orang
"Itu memang sudah dibantah oleh PAN bahwa ketika Pak Zulhas di Lampung, kampanye minyak goreng itu tidak sedang dalam posisi sebagai Mendag," tutur Ray
Pelaporan ini dilengkapi sejumlah dokumen pendukung, seperti rekaman video dan analisa hukum.
"Ya tentu kita bawa bukti laporan berupa rekaman video. Ini sebagai bukti adanya dugaan-dugaan tersebut, sekaligus ada juga analisa hukumnya," jelasnya.
Baca juga: Tuai Kritik, BRIN Batalkan Renovasi Ruang Kerja Dewan Pengarah Rp6,1 Miliar
Ray ingin tidak hanya PAN yang membuat pernyataan. Dia menilai, Bawaslu sebagai lembaga pengawas jalannya pemilu, harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait adanya dugaan-dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Zulkifli Hasan.
Di satu sisi, Ray tahu sebenarnya dugaan ini sudah dibantah oleh PAN. Namun menurut dia, bantahan tersebut hanya dinyatakan sepihak.
"Tentu dengan pernyataan itu kita punya asumsi bahwa tidak ada penggunaan fasilitas negara di dalam aktivitas itu, tapi itu kan pengakuan sepihak dari PAN," beber Ray Rangkuti.
Cuma Bisa Mengimbau
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengaku belum bisa menindak aksi kampanye yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Lampung.
Sebab, kata Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lolly Suhenty, peserta pemilu belum ditetapkan.
Lolly menjelaskan, Bawaslu dapat bertindak berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang dibuat oleh KPU.
Baca juga: DAFTAR Peraih Adhi Makayasa 2022, Lulusan Terbaik di Akademi TNI-Polri
Namun, hingga kini PKPU belum disahkan, sehingga Bawaslu tidak bisa bertindak.
"Di dalam PKPU ada objek pengawasan, termasuk dalam hal kampanye. Ini sudah masuk kampanye belum?"
"Parpol saja belum ada, mau mengawasi bagaimana?"
Baca juga: Fahri Hamzah: Mahkamah Konstitusi Perlu Direformasi, Disandera Terus oleh Politisi
"Jadi kita enggak bisa (ambil tindakan) peserta yang belum ada, tapi kan kita kenal istilah kampanye di luar jadwal."
"Kampanye di luar jadwal ini penting, makanya bagi Bawaslu untuk dicermati."
"Makanya Bawaslu dalam konteks ini mengedepankan pencegahan," Ujar Lolly ketika ditemui di Kantor Bawaslu, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2022).
Baca juga: Pemerintah Diminta Bikin Peta Jalan Industri Hasil Tembakau Nasional yang Berpihak pada Dunia Usaha
Menurut Bawaslu, kampanye yang dilakukan Zulhas masuk dalam kategori kampanye di luar jadwal.
Sehingga, yang bisa dilakukan Bawaslu terhadap pelaku kampanya di luar jadwal adalah memberikan imbauan.
"Apa yang bisa dilakukan bawaslu? Kami enggak bisa lakukan penindakan, tapi pencegahan."
Baca juga: Penguatan Sistem Presidensial dan Penyederhanaan Parpol Jadi Alasan MK Tolak Gugatan PT 20 Persen
"Makanya pencegahan ini dalam bentuk mengimbau supaya seluruh tokoh, para pejabat negara, negarawan, untuk beri contoh baik. Menahan diri dulu."
"Jangan sampai nanti timbul kegaduhan yang tidak diperlukan," beber Lolly.
Lantas, apakah Bawaslu sudah memberikan imbauan kepada Zulhas?
Baca juga: Anggota DPR Berinisial D Dilaporkan ke Bareskrim Atas Dugaan Asusila, Bakal Diperiksa Sebagai Saksi
Lolly mengatakan hingga saat ini pihak Bawaslu sedang mendiskusikan dan mendorong, supaya secara kelembagaan Bawaslu mengeluarkan statement berkenaan dengan imbauan untuk seluruh pihak.
Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, pengamat politik Ray Rangkuti mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menelusuri aksi bagi-bagi minyak goreng yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas), sambil mengampanyekan anaknya yang ikut pileg.
"Oleh karena ajakan untuk memilih ini berkaitan dengan pemilu, maka sudah sepatutnya Bawaslu bekerja memeriksa apakah ada unsur pelanggaran di dalamnya," kata Ray saat dimintai tanggapannya oleh awak media, Rabu (13/7/2022).
Ray berkeyakinan, aksi yang dilakukan oleh Zulhas untuk mendorong anaknya maju pada Pemilu 2024.
Oleh karenanya, Bawaslu sebagai badan yang berwenang mengawasi proses jalannya pemilu termasuk pada masa kampanye, kata Ray, sudah seharusnya melakukan penelusuran.
"Nyata-nyata ajakan untuk memilih itu dimaksudkan untuk pemilu atau pilkada 2024 yang akan datang, maka dengan begitu, Bawaslu dapat bekerja setidaknya pada dua ranah isu sekaligus," tuturnya.
Dua ranah yang sejatinya harus diperiksa oleh Bawaslu, menurut Ray, terkait dugaan kampanye terselubung yang dilakukan Zulhas, serta adanya dugaan praktik politik uang sebelum masa kampanye pemilu ditetapkan.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 12 Juli 2022: Dosis I: 201.802.967, II: 169.392.315, III: 52.095.747
"Apakah ada kampanye terselubung atau kampanye tidak waktunya. Kedua, apakah ada praktek politik uang di dalamnya," beber Ray.
Penelusuran ini dinilai penting, guna membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses tahapan pemilu yang dilakukan elite parpol sekaligus pejabat negara.
"Bawaslu sudah semestinya melihat hal ini sebagai bagian dari aktivitas pemilu."
Baca juga: Jadi Kuasa Hukum Mardani Maming, Denny Indrayana: Haji Isam Kebal Hukum, Ini Panggilan Jihad
"Dan karena itu, diharapkan bisa bertindak memeriksa kegiatan ini, apakah termasuk pelanggaran pemilu atau tidak," ucap Ray.
Dikutip dari video yang beredar luas di Twitter, Senin (11/7/2022), Zulkifli membagikan minyak goreng 'Minyak Kita' secara gratis dalam acara PAN-SAR Murah di Telukbetung Timur, Bandar Lampung.
Baca juga: Belum Pilih Menteri PANRB Pengganti Almarhum Tjahjo Kumolo, Jokowi: Masih Berduka
Dalam potongan video yang beredar, Ketua Umum PAN itu tampak disambut meriah oleh warga setempat. Kedatangannya diketahui untuk meninjau kondisi harga minyak goreng di pasaran.
Minyak goreng curah yang diperjualbelikan saat itu dengan harga Rp10.000 untuk dua liter.
Baca juga: Ketua Majelis Syuro PKS: Selagi Belum Deklarasi, yang Dekat Bisa Bubar
Namun, Zulhas meminta warga yang datang tak usah membayar, sebab minyak tersebut akan dibayar oleh anaknya.
"Nah, uangnya enggak usah diberikan, dikantong aja, dikantongin! 10 ribu yang tanggung Putri tuh Putri (anak Mendag Zulkifli)," terang Zulhas dalam video tersebut.
Tak sampai di sana, ia secara terang-terangan meminta warga untuk memilih anaknya pada pileg nanti.
Baca juga: Menteri PUPR: Jokowi Bakal Kunjungi Ibu Kota Nusantara Tiga Bulan Sekali
"Diterima dari Mbak Futri, tepuk tangan dong ibu-ibu, gratis! Tapi milih Futri ya! Oke? Nah kalau milih Putri entar tiap dua bulan ada deh ginian (minyak goreng gratis)," beber Zulhas.
Futri maju sebagai calon legislatif DPR untuk Dapil Lampung I yang meliputi Lampung Selatan, Bandar Lampung, Metro, Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat, dan Lampung Barat. (Mario Christian Sumampow)