Polisi Tembak Polisi
Jamin Kasus Brigadir J Terang Benderang, Alasan Kapolri Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo
Dalam menjaga objektivitas dan transparansi kasus penembakan brigadir J, Kapolri nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari Kadiv Propam
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menonaktifkan atau mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri.
Keputusan ini menyusul kasus insiden penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta, Selatan, yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jabatan Kadiv Propam kata Listyo diemban oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
"Kita putuskan agar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan dan sementara jabatannya diemban oleh Wakapolri," kata Jenderal Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (18/7/2022).
Brigadir J disebutkan oleh polisi tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baik Brigadir J maupun Bharada E merupakan ajudan Ferdy.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Pembunuhan Terhadap Brigadir J Dilakukan Lebih dari Dua Orang atau Bersama-Sama
Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.
Namun sejumlah pihak banyak menemukan kejanggalan sehingga Kapolri membentuk tim khusus gabungan untuk mendalami kasus itu.
Tim ini melibatkan Komnas HAM dan Kompolnas dalam memonitoring atau dalam melakukan penyelidikan independen.
"Jabatan tersebut saya serahkan ke Wakapolri dengan demikian selanjutnya tugas tanggung jawab Divisi Propam dikendalikan Wakapolri," kata Sigit.
Sigit menjelaskan, penonaktifan Ferdy Sambo dilakukan lantaran Polri memiliki komitmen dalam rangka menjaga transparansi dan objektivitas dalam mengusut kasus penembakan Brigadir J.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Minta Tiga Pejabat Polri Ini Dinonaktifkan agar Penyelidikan Berjalan Objektif
"Ini juga menjaga agar apa yang kita lakukan selama ini terkait komitmen objektifitas, transparan dan akuntabel bisa kita jaga agar rangkaian proses penyidikan yang dilaksanakan bisa berjalan baik sehingga membuat terang benderang peristiwa yang terjadi," kata Sigit.
Sementara itu sebelumnya kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan dugaan pembunuhan berencana atas Brigadir J.
Pelaporan diterima Bareskrim dengan laporan polisi teregistrasi di Nomor : STTL/251/VII/2022/Bareskrim.
Dalam laporan tercatat pelapor adalah Kamaruddin Simanjuntak selaku koordinator kuasa hukum keluarga Brigadir J, dengan terlapor dalam penyelidikan.
Baca juga: Kuasa Hukum: Dugaan Pembunuhan Brigadir J Terjadi Antara Magelang dan Jakarta


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											