Narkoba

Tiga Orang Emak-emak Nekat Jadi Kurir Narkoba demi Bayaran Bayaran Rp 20 Juta per Kilogram

Tiga orang emak-emak tergiur bayaran Rp 20 juta menjadi kurir narkoba, karena kebutuhan uang untuk bayar utang.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
warta kota/miftahulmunir
Tiga orang emak-emak berinisial Y (52), I (45) dan N (46) tertunduk malu ketika dibawa dari ruang tahanan Polres Metro Jakarta Barat menuju halaman Mapolres, Kamis (14/7/2022). 

Dari pengakuan N, pengendali S dan bandar insial A berada di Malaysia segingga ketiganya tak pernah bertemu secara langsung.

Kemudian para pelaku dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat untuk diproses secara hukum oleh penyidik.

"Atas perbuatannya, ketiga tersangka kami kenakan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, ancaman 20 tahun penjara," jelasnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved