Narkoba
Tiga Orang Emak-emak Nekat Jadi Kurir Narkoba demi Bayaran Bayaran Rp 20 Juta per Kilogram
Tiga orang emak-emak tergiur bayaran Rp 20 juta menjadi kurir narkoba, karena kebutuhan uang untuk bayar utang.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
warta kota/miftahulmunir
Tiga orang emak-emak berinisial Y (52), I (45) dan N (46) tertunduk malu ketika dibawa dari ruang tahanan Polres Metro Jakarta Barat menuju halaman Mapolres, Kamis (14/7/2022).
Dari pengakuan N, pengendali S dan bandar insial A berada di Malaysia segingga ketiganya tak pernah bertemu secara langsung.
Kemudian para pelaku dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat untuk diproses secara hukum oleh penyidik.
"Atas perbuatannya, ketiga tersangka kami kenakan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, ancaman 20 tahun penjara," jelasnya.
