Hari Ini Polri Putuskan Nasib Mantan Narapidana Korupsi AKBP Raden Brotoseno
Nasib mantan narapidana korupsi itu bakal diumumkan pada Kamis (14/7/2022) hari ini.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Sidang kode etik peninjauan kembali terhadap AKBP Raden Brotoseno rampung.
Nasib mantan narapidana korupsi itu bakal diumumkan pada Kamis (14/7/2022) hari ini.
"Jadi sidang kode etik penjauan kembali Brotoseno sudah selesai, dan sekarang dalam tahap proses administrasi."
Baca juga: Duta Besar Ukraina: Serangan Rusia Berhenti Saat Jokowi Datang, Terima Kasih Banyak Mister Presiden
"Insyaallah besok hasilnya kita sampaikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/7/2022).
Ramadhan menuturkan, pihaknya masih enggan membeberkan hasil sidang etik AKBP Brotoseno. Menurutnya, pengumuman bakal disampaikan pada Kamis hari ini.
"Jadi hari ini kita tidak mau mendahului, tapi hari ini proses administrasinya."
"Besok akan kami sampaikan hasil sidang peninjauan kembali komisi kode etik AKBP Brotoseno," paparnya.
Cuma Disanksi Minta Maaf dan Demosi
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menegaskan, mantan narapidana korupsi AKBP Raden Brotoseno tidak pernah dipecat dari Polri.
Dia hanya disanksi berupa permintaan maaf dan demosi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Pelaksaanaan sidang KKEP tersebut berdasarkan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020.
Baca juga: Ikuti Mau Pemerintah Kampanye Pemilu 2024 Digelar 90 Hari, KPU: Bukan Hal Baru
Dia terbukti bersalah dan meyakinkan tidak menjalankan tugas secara profesional dan proporsional.
"Hasil Penegakan Bentuk Pelanggaran KEPP AKBP R Brotoseno adalah tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural."
"Dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri, yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Senin (30/5/2022).
Baca juga: Minta Masyarakat Divaksin Covid-19 Dua Dosis dan Boster, Jokowi: Jangan Pilih-pilih Vaksin
Dalam sidang itu, kata Sambo, AKBP Brotoseno hanya dijatuhi sanksi untuk meminta maaf secara lisan.
